Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sidang Tuntutan Azis Syamsuddin: 50 Bulan Penjara; Hak Politik Dicabut 5 Tahun
25 Januari 2022 8:12 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan pada Senin (24/1) terkait dugaan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat tuntutan dari JPU sudah selesai disusun. Hasil analisa dan seluruh fakta persidangan akan dituangkan dalam amar tuntutan hari ini.
"Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa. Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," ungkap Ali.
Dalam kasusnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain. Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur telah disidang terlebih dahulu. Keduanya telah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait lima perkara, salah satunya dari Azis Syamsuddin.
Robin sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000
ADVERTISEMENT
Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu.
Dalam persidangan, Azis Syamsuddin kerap membantah telah memberikan suap kepada Robin dan Maskur. Namun dia mengaku ikhlas dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Azis Dituntut 4 Tahun Penjara
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia dinilai terbukti oleh jaksa memberikan suap kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Ada hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Azis 50 bulan penjara. Hal yang memberatkan adalah:
Sementara hal yang meringankan adalah dia belum pernah dihukum.
Azis Syamsuddin dinilai oleh jaksa terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain. Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin Juga Dituntut Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan yakni pencabutan hak politik Azis Syamsuddin selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU KPK.
Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta hukum yang tersaji di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis Syamsuddin dinilai bersalah melakukan korupsi.
Fakta-fakta tersebut terkait adanya suap dari Azis Syamsuddin kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPK di Lampung Tengah.
"Nyata tampak dengan jelas bahwa terdakwa telah dengan sengaja memberikan uang secara bertahap, dengan jumlah (setara dengan nilai) keseluruhan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dengan tujuan agar Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah," kata jaksa.
Alasan Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan Bui
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JPU KPK membeberkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menuntut eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 4 tahun 2 bulan atau 50 bulan penjara. Perbuatan lancung Azis Syamsuddin disebut telah merusak citra lembaga DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Hal yang memberatkan lainnya yakni perbuatan Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, selama persidangan, Azis Syamsuddin tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit.
"Terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata jaksa.
Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan bui. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ICW Kritik Tuntutan 4 Tahun 2 Bulan KPK ke Azis Syamsuddin
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan 4 tahun 2 bulan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Menurut ICW, tuntutan tersebut terlalu ringan, tetapi hal itu tak mengejutkan.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sebab, kata Kurnia, bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik.
Sebelum Azis Syamsuddin, terdapat eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang dituntut hanya 5 tahun penjara. Selain itu ada juga eks Mensos Juliari Batubara yang dituntut 11 tahun penjara.
"Tentu ini bukan kesalahan dari penuntut umum. Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari Pimpinan KPK," kata Kurnia.
"Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Di luar itu, lanjut Kurnia, ICW menilai ada permasalahan dalam UU Tipikor. Kurnia menilai semestinya untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan.