Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Digelar 18 Mei

10 Mei 2021 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab dkk akan digelar usai Lebaran. Sebab, masih ada ahli yang hendak dihadirkan oleh pihak terdakwa di persidangan.
ADVERTISEMENT
Awalnya, sidang pembacaan tuntutan akan dijadwalkan akan dibaca di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (10/5). Rencananya, tuntutan akan dibacakan usai pemeriksaan ahli dan pemeriksaan Habib Rizieq dalam perkara kerumunan Megamendung.
Untuk perkara Petamburan, terdakwanya bukan hanya Habib Rizieq. Melainkan juga eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.
Pihak kuasa hukum dan terdakwa keberatan bila tuntutan dibacakan pada hari ini. Sebab, masih ada ahli bahasa yang mereka ajukan belum didengarkan keterangannya.
Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Merespons hal tersebut, jaksa menyatakan seharusnya sidang sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan. Jaksa sendiri mengaku siap untuk membacakan tuntutan di hari ini.
"Sebagaimana komitmen kita yang kita ucapkan di persidangan ini, maka kami memohon sekali lagi untuk kita teguh pada kesepakatan itu, hari ini kami sudah siapkan atau melaksanakan pembacaan tuntutan," kata jaksa di PN Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq kemudian menginterupsi. Ia menyatakan tidak ada komitmen atau kesepakatan dari pihaknya bahwa sidang hari ini adalah tuntutan.
"Bahwa saya dan kawan-kawan khususnya selaku terdakwa mohon diberikan waktu yang maksimal untuk menghadirkan saksi ahli," kata Rizieq.
Adapun ahli yang hendak dihadirkan oleh Habib Rizieq adalah ahli bahasa dan juga ahli epidemiologi. Sebab, dua ahli tersebut belum pernah dihadirkan oleh Habib Rizieq di persidangan.
"Terdakwa melihat kehadiran saksi bahasa itu sangat penting karena ini terkait kata hasutan. Kata hasutan itu secara bahasa harus dijelaskan betul majelis hakim. Karena (dakwaan) pasal 160 itu soal hasutan," ucap Rizieq.
Namun hakim mulanya berpandangan bahwa ahli yang dihadirkan oleh Habib Rizieq sudah cukup.
"Secara umum juga ini kan kita diharapkan menyelesaikan secepat mungkin, sederhana, biaya ringan. Jadi ada hal-hal yang sebenarnya sudah diketahui umum, tidak perlu lagi diperdebatkan. Jadi saya kira cukup itu ya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq pun kemudian tetap menyatakan bahwa penting untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan.
Akhirnya, majelis hakim menunda sidang menjadi tanggal 17 Mei 2021 usai lebaran. Agendanya adalah pemeriksaan ahli dari Habib Rizieq.
Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara, sidang tuntutan diagendakan digelar sehari setelahnya yakni pada tanggal 18 Mei 2021. Agenda selanjutnya ialah tanggal 20 Mei yakni pembacaan nota pembelaan dari Habib Rizieq dkk.
"Terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutan, nanti dipersiapkan tanggal 17 atau tanggal 18 itu. Ini terakhir sudah ya. Kemudian tanggal 18 tuntutan, 20 ya pembelaan ya. Tadinya rencana putusan tanggal 20, ini 20 pembelaan," kata hakim.
"Terima kasih majelis hakim," kata Habib Rizieq.
Selain perkara kerumunan, Habib Rizieq masih harus menjalani sidang kasus data swab. Dalam perkara itu, Habib Rizieq duduk sebagai terdakwa bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, dokter Andi Tatat.
ADVERTISEMENT