Sidang via Teleconference, Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

7 April 2020 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot berjalan usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3). Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot berjalan usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3). Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
ADVERTISEMENT
Sidang kasus korupsi, termasuk perkara korupsi yang ditangani KPK, terus berlanjut selama wabah virus corona. Meski demikian, sidang tak digelar tatap muka, melainkan secara teleconference.
ADVERTISEMENT
Seperti dalam sidang tuntutan Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot, dan mantan Kepala Dinas PUPR Bengkayang, Aleksius.
Kedua terdakwa bersama pengacara masing-masing mengikuti sidang di Rutan Pontianak. Sementara jaksa penuntut umum KPK mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih, Jakarta. Adapun majelis hakim tetap berada di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Dalam sidang itu, jaksa KPK menuntut Suryadman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suryadman dinilai terbukti menerima suap Rp 336 melalui Aleksius dari 4 pengusaha di Bengkayang. Suap ditujukan agar Suryadman memuluskan 4 pengusaha untuk mendapatkan proyek di Dinas PU Bengkayang.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Suryadman Gidot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Selasa (7/4).
Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot (kanan) dan mantan Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Sementara Aleksius yang menjadi perantara suap dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Khusus Aleksius, diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aleksius berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa.
Jaksa KPK menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!