Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut hukuman terhadap Sukiman selama 8 tahun penjara. Sukiman dinilai terbukti menerima suap dari Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta).
Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar jaksa KPK , Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
"(Menuntut) pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," lanjut jaksa Wawan.
Selain itu, Sukiman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar suap yang ia terima dalam kurun 1 bulan sejak putusan inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, Sukiman akan menjalani pidana tambahan selama 5 tahun bui.
"(Menuntut) hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana," ucap jaksa Wawan.
Diketahui, Natan menyuap Sukiman agar eks anggota DPR F-PAN itu mengupayakan agar Kabupaten Pegunungan Arfak memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018.
ADVERTISEMENT