Sidang Videotron, Timses Jokowi Keberatan dengan Syarat Surat Kuasa

17 Oktober 2018 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu DKI Puadi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu DKI Puadi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim kampanye daerah Jokowi-Ma’ruf kembali tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Jokowi-Ma’ruf dalam sidang dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf terkait videotron. Ketiadaan surat itu membuat sidang di Bawaslu DKI ditunda.
ADVERTISEMENT
Koordinator bidang advokasi dan data pelanggaran tim kampanye daerah Jokowi-Ma'ruf Gelora Tarigan mengatakan surat kuasa tidak bisa dibuat karena surat dari Bawaslu DKI Jakarta salah alamat.
“Pertama surat ditujukan kepada Pak Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai paslon nomor urut 01 ke istana, itu kan salah, istana itu kan presiden. Seharusnya ke tim kampanye pusat,” kata Gelora usai sidang di Bawaslu Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10).
Ia mengatakan peraturan untuk membawa surat kuasa juga memberatkan pihaknya. Gelora mencontohkan, jika pasangan calon berada di tingkat pusat, maka tim kampanye daerah sulit berkoodinasi dengan tim kampanye nasional.
Surat pemanggilan dilayangkan ke tim kampanye daerah, permintaan surat kuasa mewakilkan paslon harus mendapat persetujuan dari tingkat nasional.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, KPU harus membuat aturan tentang fungsi tim kampanye untuk menghadiri sidang tanpa surat kuasa agar tidak menghambat jalannya persidangan. Hal itu karena jangka waktu sidang pelanggaran administrasi hanya 14 hari.
“Itu juga kami minta kepada Bawaslu dengan KPU untuk menjabarkan ini, sehingga fungsi tim kampanye itu menjadi lebih jelas. Jadi enggak kayak gini harus ada surat kuasa. Akhirnya kan tertunda-tunda,” kata Gelora.
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
Dalam kesempatan yang sama, komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, akan mengirimkan surat panggilan ke tim kampanye nasional, jika tim kampanye daerah Jokowi-Ma'ruf keberatan dengan surat kuasa.
“Akan dikirim ke pusat secara nasional (tim kampanye nasional Jokowi-Ma’ruf) kita akan lihat apakah yang hadir paslon atau perwakilan. Ini yang permintaan pelapor agar paslon atau yang dikuasakan untuk hadir,” kata Puadi.
ADVERTISEMENT
Puadi menambahkan jika perwakilan dari terlapor tidak bisa menunjukan surat kuasa, maka sidang akan tetap digelar tanpa kehadiran terlapor.
“Karena sudah tiga kali, kalau memang nanti tidak (bawa surat kuasa) ya sudah kita lanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Besok kalau misalkan terlapor tidak hadir maka sidang terus berjalan. Sepanjang terlapor tidak bisa (menunjukan surat kuasa), kita lanjutkan. Tapi kalau bisa ya kita persilakan karena ada jawaban-jawaban terlapor yang perlu disampaikan,” kata Puadi.
Sidang dugaan pelanggaran alat peraga kampanye tersebut akan kembali digelar pada Kamis (18/10) pukul 11.00 WIB. Agenda dalam sidang yaitu masih mendengarkan keterangan dari terlapor.
Pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf dilaporkan oleh masyarakat bernama Sahroni terkait alat peraga kampanye berupa videotron yang terpasang di lokasi yang tidak diijinkan KPU. Salah satu lokasi videotron tersebut ialah di seberang kantor Bawaslu RI.
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
ADVERTISEMENT