Sidang Vonis 3 Anggota TNI Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Digelar 3 Juni

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Serka Frengky Yaru, Kopda Feri Heriyanto dan Serka Mochamad Nasir bersiap meninggalkan ruangan usai sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Serka Frengky Yaru, Kopda Feri Heriyanto dan Serka Mochamad Nasir bersiap meninggalkan ruangan usai sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Muhamad Ilham Praditya, di Pengadilan Militer Jakarta segera masuk babak akhir. Persidangan terhadap tiga anggota TNI yang jadi terdakwa dalam perkara ini tinggal pembacaan putusan Hakim.

Agenda sidang tinggal menyisakan pembacaan putusan setelah Pengadilan menggelar sidang pembacaan replik dilanjutkan dengan duplik pada Senin (25/5).

"Tanggal 3 (Juni) agendanya terakhir, putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan.

Hakim menyebut bahwa sidang putusan kemungkinan akan digelar siang hari. Sebab, pada hari yang sama, Pengadilan sudah menjadwalkan persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Tanggal 3 (Juni), kemarin kita rencanakan untuk pleidoi (sidang perkara) yang air keras. (Jadi) putusan siang," ucap Fredy yang juga Ketua Majelis Hakim dalam perkara penyiraman air keras.

Tuntutan

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Frengky Yaru (kiri), Kopda Feri Heriyanto (tengah) dan Serka Mochamad Nasir (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin, (18/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Adapun ketiga terdakwa pembunuhan tersebut adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Harianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka dituntut dengan pidana yang berbeda dalam persidangan sebelumnya.

Serka Mochamad Nasir dituntut pidana berupa penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Oditur Militer menilai dia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama serta menyembunyikan mayat dan kematian korban.

Terdakwa Kopda Feri Heriyanto, Serka Mochamad Nasir dan Serka Frengky Yaru menjalani sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sedangkan, Kopda Feri Heriyanto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Ia dinilai Oditur Militer terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia secara bersama-sama.

Sementara, Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama 4 tahun tanpa tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan. Oditur Militer menilai dia turut serta melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia secara bersama-sama.

Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda Feri Heriyanto (tengah) dan Serka Frengky Yaru (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Dalam pleidoi, ketiga terdakwa meminta Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada mereka.

Pengacara Serka Nasir mengatakan kliennya tidak terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan oleh oditur. Hal serupa juga diungkap oleh pengacara Serka Frengky.

"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata pengacara Serka Nasir.

Sementara, Kopda Feri menyampaikan pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi itu, Feri mengaku dirinya hanya mengikuti ajakan seniornya tanpa mengetahui situasi sebenarnya.

“Pada perkara ini, kami hanya diajak oleh senior kami. Dalam pembahasan hanya makan-makan. Lalu turun ke bawah, korban tersebut sudah diikatkan oleh cable ties,” ujar Feri di persidangan.

Ia mengaku saat itu mengira persoalan hanya sebatas pemukulan, bukan tindakan yang berujung pada kematian korban.

“Kami hanya melaksanakan perintah dari senior kami. Kami merasa dibohongi oleh Saudara Mochamad Nasir dan Saudara Joko,” katanya.

Feri mengatakan dirinya hanyalah prajurit berpangkat tamtama yang memilih percaya kepada senior.

“Kami berpikir positif saja. Tidak mungkin seorang senior kami menjerumuskan kami,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Feri memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dan mengaku menyesali perbuatannya.

“Kami memohon maaf atas perbuatan kami melanggar Sapta Marga serta Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.