Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Sidang Vonis Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental, 2 Anak Korban Hadir
25 Maret 2025 9:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dua anak bos rental mobil yang ditembak anggota TNI, Ilyas Abdul Rahman, turut menghadiri sidang vonis terdakwa penembakan ayahnya di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Selasa (25/3). Keduanya adalah Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
ADVERTISEMENT
Mereka berdua sampai di ruang sidang sekitar pukul 09.17 WIB dan langsung duduk di bangku pengunjung.
Belum ada keterangan dari keduanya sesampainya di ruang sidang. Kini, mereka tampak mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.
Sidang sudah dimulai sejak 09.10 WIB lalu. Ketiga terdakwa, oditur, dan penasihat hukum hadir dalam sidang ini.
Adapun ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.
Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.
Sekilas Kasus
Peristiwa bermula ketika mobil rental milik Ilyas disewa selama tiga hari oleh Ajat Supriatna, seorang warga Jatiuwung Kota Tangerang. Lalu, Ilyas menerima notifikasi bahwa GPS yang dipasang pada mobil telah dicabut sehingga menimbulkan kecurigaan mobil akan digelapkan.
Ilyas dan dua anaknya kemudian melakukan penelusuran dan menuju ke Pandeglang, Banten, usai mendapat titik keberadaan mobilnya. Saat mendapati mobilnya dan dihampiri, ternyata mobil Honda Brio itu bukan lagi dikemudikan oleh Ajat dan sudah berpindah tangan.
Namun demikian, ketika hendak disergap, salah seorang pelaku ada yang membawa senjata api sehingga Ilyas mengurungkan niat untuk mengambil mobilnya dan hanya membuntuti para pelaku.
ADVERTISEMENT
Ilyas dan kedua anaknya berusaha mengejar para pelaku sambil meminta bantuan ke Polsek Cinangka untuk memberi pendampingan. Namun, polisi tidak meresponsnya. Ilyas pun menghubungi Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk meminta pendampingan dan bantuan mengamankan unit mobil yang dibawa kabur pelaku.
Mereka kembali membuntuti para pelaku hingga terjadi kejar-kejaran dan masuk ke Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Mereka melakukan penyergapan di sana tapi berujung keributan dan penembakan. Ilyas tewas dalam insiden yang terjadi pada 2 Januari 2025 lalu.