Sidang Vonis Anggota TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Digelar Selasa 25 Maret

17 Maret 2025 15:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang 3 anggota TNI terdakwa penadahan dan penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, sudah masuk tahap akhir. Putusan akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa 25 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Kita tunda Selasa tanggal 25 Maret 2025," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3).
Arif menambahkan sidang terhadap tiga terdakwa sudah melalui tahap pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan hingga pleidoi dan replik. Maka dari itu, agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Adapun ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Kini saatnya majelis hakim, Hakim Ketua akan bermusyawarah bersama Hakim Anggota untuk menyusun putusannya," ucap dia.
Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.
Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.