Sidang Vonis Banding Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Digelar 10 Mei

4 Mei 2023 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang vonis banding mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, akan digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Putusan banding tersebut terkait kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Tentang kasus ini, sesuai jadwal persidangan PT DKI, maka akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Kamis (04/5).
Hendra dan Agus mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara tersebut. Banding diajukan ke PT DKI Jakarta.
Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, Hendra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Agus divonis 2 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.
Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama Ferdy Sambo, dan sejumlah anggota polisi lain: Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
ADVERTISEMENT
Namun dalam putusan ini hanya Sambo, Hendra, Agus yang mengajukan banding. Empat terdakwa lain menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel. Vonisnya keempatnya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Adapun Sambo divonis mati dan telah diperkuat oleh putusan banding pada PT DKI Jakarta. Sejauh ini, Sambo belum mengajukan kasasi atas vonis tersebut.