Sidang Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditunda

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo saat di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Kamis (23/4/2026). Foto: Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo saat di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Kamis (23/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Majelis hakim menunda sidang putusan atau vonis eks Bupati Sleman Sri Purnomo dalam perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (23/4).

"Kita tunda hari Senin tanggal 27 April, ya. Jadi nanti kalau hari Senin dibacakan, nanti putusannya bisa langsung," kata Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang.

Melinda menjelaskan, sidang ditunda karena ada yang harus dikoreksi dan disempurnakan dalam putusan.

"Jadi karena ada beberapa yang harus dikoreksi, yang harus disempurnakan, jadi kita tunda ke hari Senin," ujarnya.

Majelis hakim memerintahkan Sri Purnomo โ€” politikus PAN โ€” untuk tetap dalam tahanan. Pada 27 April mendatang, sidang putusan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

Sudah Siap Lahir Batin

Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, saat ditemui usai sidang mengatakan kaget dengan adanya penundaan putusan hari ini.

"Kita sudah siap secara lahir batin. Apa pun keputusan yang akan disampaikan Majelis Hakim itu ya pada intinya Pak Sri Purnomo juga tadi sudah siap secara lahir dan batin, kami pun selaku penasihat hukum sudah siap," kata Soepriyadi.

"Cuma kita enggak tahu apa pertimbangan Majelis Hakim sehingga putusan ini ditunda. Mungkin ada hal-hal lain, tapi semoga dengan ditundanya ini ada efek positiflah buat terdakwa dan terdakwa dapat menerima putusan di tanggal 27 itu, putusan yang betul-betul berkeadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat Sleman," pungkasnya.

Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo saat di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Kamis (23/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Dituntut 8,5 Tahun

Diberitakan sebelumnya, eks Bupati Sleman Sri Purnomo dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (13/3).

Majelis hakim diketuai Melinda Aritonang, hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko.

"Menyatakan terdakwa Drs H Sri Purnomo MSi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal juncto Pasal 55 Ayat 1, ke-1 KUHP," kata JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs H Sri Purnomo MSi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta," katanya.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Selain itu Sri Purnomo dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," jelasnya.

Sementara untuk dakwaan kesatu primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP, JPU menuntut membebaskan terdakwa dari dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Dr H Sri Purnomo MSi dari dakwaan kesatu primair tersebut di atas," katanya.

Dalam tuntutan ini, JPU juga memaparkan hal-hak yang memberatkan di antaranya soal kerugian negara. Serta tidak adanya rasa bersalah dari terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030," kata jaksa.