Sidang Vonis Eks Dirut JJC Dkk Terdakwa Korupsi MBZ Ditunda Selasa, 30 Juli

26 Juli 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djoko Dwijono, Rabu (10/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Djoko Dwijono, Rabu (10/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap empat terdakwa korupsi Tol Layang MBZ hari ini, Jumat (26/7), ditunda, lantaran putusan yang akan dibacakan belum siap.
ADVERTISEMENT
"Harap dimaklumi karena memang Majelis Hakim punya keterbatasan sama juga karena waktunya juga singkat banget," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fahzal mengatakan sidang pembacaan vonis akan digelar pada Selasa (30/7) mendatang. Hakim memerintahkan untuk kembali menghadirkan para terdakwa dalam sidang tersebut.
"Jadi rencana mau dibacakan hari Selasa tanggal 30 (Juli). (Terdakwa) dihadapkan lagi penuntut umum pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024," ujarnya.
Adapun keempat terdakwa itu, yakni:
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Djoko Dwijono didakwa bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin. Mereka disebut melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek Tol MBZ.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ. Lelang pengerjaan proyek ini juga disebut dilakukan tak sesuai aturan. Dilakukan dengan penunjukan langsung untuk melaksanakan pekerjaan.
Akibatnya, terjadi perbedaan hasil pekerjaan konstruksi, mutu dan struktur, yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.