Sidang Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Digelar Hari Ini
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis untuk terdakwa eks Komisioner KPU , Wahyu Setiawan , pada Senin (24/8) ini.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus Wahyu, Takdir Suhan, mengonfirmasi hal tersebut. Takdir berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.
"Tim JPU berharap putusan Majelis Hakim mengakomodir uraian perbuatan terdakwa sebagaimana surat tuntutan dan juga putusan adilnya sesuai dengan harapan masyarakat," kata Takdir kepada wartawan.
Selain Wahyu, terdakwa lainnya yakni eks caleg PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, juga akan menghadapi sidang putusan. Keduanya diadili dalam berkas perkara yang sama.
Pada sidang tuntutan, jaksa KPK meminta Wahyu dihukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun usai menjalani masa pidana.
Sementara Agustiani dituntut selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan bui.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Wahyu dinilai terbukti menerima suap dari eks caleg PDIP yang kini masih buron, Harun Masiku. Sementara Agustiani menjadi perantara suap.
Wahyu didakwa menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani. Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Khusus Wahyu, ia turut didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.
Atas perbuatan tersebut, jaksa KPK menilai Wahyu dan Agustiani telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kasus di Papua Barat, Wahyu dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang Tipikor.