Sidang Vonis Jaksa Jovi Unggah Rekan Pacaran Naik Pajero Digelar 26 November

22 November 2024 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan putusan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, bakal digelar Selasa (26/11) mendatang. Jovi merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Selasa, 26 November 2024 pukul 14.00 sampai dengan selesai. Agenda pembacaan putusan," demikian dikutip dari SIPP PN Padang Sidempuan, Jumat (22/11).
Sidang putusan itu digelar setelah agenda mendengarkan tanggapan atau replik dadi Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang disampaikan Jovi pada Rabu (20/11) kemarin.
Dalam kasusnya, Jovi didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, bahwa pada 19 Juni 2024, Jovi telah mengunggah serangkaian postingan di akun TikTok miliknya dengan menandai akun lain, yang bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
Postingan tersebut disebut memuat foto-foto rekannya sesama jaksa, Nella Marsella, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata yang dinilai vulgar dan tuduhan merendahkan Nella.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024.
Ia juga didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Nella, dengan cara menuduhkan hal yang merendahkan dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk serangkaian unggahan di media sosial miliknya.
Atas perbuatannya, Jovi dituntut pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jovi menyebut tujuan mengunggah konten tersebut adalah untuk mengkritik Nella yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk urusan pribadi. Bahkan, lanjut dia, Nella sering flexing. Bukan menuding dia kencan di mobil dinas.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik Saudara Nella Marsella yang suka pamer foto atau flexing menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut," ujar Jovi.