Sidang Vonis Kembali Ditunda, Richard Muljadi Tak Hadir karena Sakit

21 Februari 2019 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan vonis kasus narkoba dengan terdakwa Richard Muljadi kembali ditunda. Kali ini, sidang ditunda karena Richard sakit.
ADVERTISEMENT
“Sedianya sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari majelis namun berdasar surat keterangan nomor KJ 03.01/XXIII.1/887/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Jakarta yang di tanda tangani oleh Dokter Ashar Jaya, S.Km, Mars, menerangkan bahwa hasil putusan dokter terdakwa Richard Arif Muljadi tidak bisa hadir dipersidangan karena kondisinya sakit,” kata Hakim Ketua Krisnugroho Sri Pratomo di Ruang Persidangan PN Jaksel, Kamis (21/2).
Suasana sidang pembacaan vonis Richard Muljadi yang ditunda hingga pekan depan. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis dan dijadwalkan ulang pada Kamis (28/2).
“Sidang ditunda hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 acara bacaan putusan majelis perintah untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” kara Krisnugroho.
Jaksa Penuntut Umum Yerich S mengatakan kondisi Richard mulai memburuk sejak Kamis (21/2) pagi tadi. Ia mengalami muntah-muntah, mual, dan juga demam.
ADVERTISEMENT
“Informasinya yang bersangkutan langsung masuk UGD RSKO. Ini informasi yang saya dapatkan tadi,” kata Yerich.
Pengacara Richard Muljadi, Baso Fakhrudin. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Sementara, pengacara Richard, Baso Fakhrudin, mengaku belum mengetahui bahwa kliennya tersebut sakit.
“Kita juga baru dengar tadi ya, bahwa ternyata Richard tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya sedang sakit, terakhir ketemu sidang minggu lalu, ini saya mau ke RSKO untuk lihat kondisinya gimana,” ujarnya.
Suasana sidang pembacaan vonis kasus pemakaian narkoba yang melibatkan Richard Muljadi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Sudah dua kali pembacaan vonis untuk Richard Muljadi ditunda. Sidang harusnya digelar tanggal 14 Februari lalu. Namun, harus ditunda karena Hakim Ketua Krisnugroho Sri Pratomo tidak dapat hadir karena sakit dan dijadwalkan ulang pada hari ini, Kamis (21/1).
Kasus ini bermula saat Richard Muljadi ditangkap saat berada di toilet Restoran Vong, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018 lalu. Saat itu, polisi menyita ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat neto 0,03854 gram.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tes urine, Richard itu terbukti positif menggunakan narkoba yang mengandung benzodiazepin dan kokain. Barang tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial ML sebagai hadiah pernikahannya yang akan digelar.
Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Richard Muljadi didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Unum menuntut Richard 1 tahun pidana, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.