Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September

29 Agustus 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersiap mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersiap mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mario Dandy Satriyo telah menjalani rangkaian sidang terkait perkara penganiayaan David Ozora. Dalam sidang selanjutnya, anak Rafael Alun Trisambodo itu tinggal menunggu vonis.
ADVERTISEMENT
Rencananya vonis akan dibacakan dalam sidang pada Kamis 7 September 2023.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Pada kesempatan pembelaan terakhir itu, tim kuasa hukum Mario Dandy mengatakan, duplik yang mereka ajukan intinya sama dengan yang tertuang dalam pleidoi.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saudara penuntut umum, pada intinya tim penasihat hukum adalah tetap pada nota pembelaan yang sudah kami sampaikan pada persidangan sebelumnya," kata kuasa hukum Mario.
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukum sebelum mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Kuasa hukum Mario mengatakan, saat ini Mario Dandy sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya, ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba.
ADVERTISEMENT
Lalu, orang tuanya, Rafael Alun, pun sudah menjadi terdakwa di KPK. Seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan. "Tidak ada lagi pembelaan yang Terdakwa [Mario] dapat sampaikan hanya kejujuran yang Terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," kata kuasa hukum Mario.
"Oleh karena itu, tim penasihat hukum memandang bahwa Terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan yaitu Terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya," imbuh tim kuasa hukum Mario.
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Dalam perkaranya, Mario Dandy dituntut maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa karena Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma. Bahkan, dia beberapa kali menendang kepala David, bahkan diakhiri dengan selebrasi bak usai mencetak gol dalam pertandingan sepak bola.
ADVERTISEMENT
Tuntutan 12 tahun ditambah restitusi tersebut merupakan tuntutan maksimal atas perbuatannya dalam dugaan penganiayaan berat berencana.