Sidang Vonis MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Senin 16 Oktober 2023

10 Oktober 2023 13:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengamanan Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengamanan Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan Putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan dikutip dari situs MK, Selasa (10/10).
Masih dikutip dari situs MK, ada setidaknya 7 gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu. Berikut daftarnya:
Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
ADVERTISEMENT
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Pemohon: Almas Tsaqibbirru
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Pemohon: Arkaan Wahyu
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Jadwal pembacaan putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Bila merujuk jadwal, belum semua gugatan batas usia capres-cawapres di MK itu belum dibacakan putusannya. Masih ada beberapa gugatan lain yang belum termasuk dalam jadwal tersebut.
Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024. Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun. Gibran saat ini masih berusia 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Begitu juga anggapan soal usia maksimal 70 tahun, menghambat salah satu calon yang hendak maju. Seperti Prabowo yang saat ini sudah berusia 71 tahun.
Namun dalam permohonannya ke MK, sebagian besar penggugat menilai pasal soal batas usia ini inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dimintakan sesuai dengan petitum mereka masing-masing.