Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sidang Vonis Pelaku Revenge Porn Ditunda, PN Pandeglang Ungkap Alasannya
11 Juli 2023 22:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sontak keputusan itu membuat keluarga korban kecewa. Korban, IK (23) yang hadir di PN Pandeglang bahkan sempat menangis histeris.
"Jadi adik kami merasa lelah dengan proses sidang seperti ini yang selalu ditunda, dan dia juga kondisinya kurang stabil. Dia kesal dan marah dengan hasil sidang hari ini yang ditunda," kata kakak korban, Iman Zanatul Khoiri, di PN Pandeglang, Selasa (11/7).
Iman mengaku akan melaporkan kejanggalan yang dilakukan majelis hakim dan JPU tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.
"Kami akan laporkan ke KY (komisi yudisial) dan komjak (komisi kejaksaan). Nanti kita lampirkan dalam laporan kami bukti-buktinya," ujarnya.
PN Pandeglang Ungkap Alasannya
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Panji Answinarta mengatakan penundaan pembacaan vonis terdakwa Alwi Husen Maolana (23) telah sesuai dengan Sesuai KUHAP Pasal 182 ayat 2. Sebab terdakwa mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya. Pledoi itu disampaikan secara tertulis.
ADVERTISEMENT
"Jadi hari ini memang jadwal perkara terdakwa Alwi disidangkan dengan agenda putusan. Dan terdakwa ini mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis sehingga majelis hakim menggunakan Pasal 182 ayat 2 yang menjadi kewenangannya untuk membuka kembali suatu persidangan," kata Panji kepada wartawan di PN Pandeglang, Selasa (11/7).
Adapun Pasal 182 ayat 2 berbunyi:
Jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya.
Selain itu, diakui Panji, penundaan sidang vonis dilakukan sebagai upaya majelis hakim memberikan hak bagi terdakwa untuk mendapatkan pembelaan agar terciptanya keadilan dalam persidangan yang diwakilkan kuasa hukumnya.
Pasalnya, kata Panji, pihak terdakwa Alwi Husen Maolana baru mendaftarkan kuasa hukumnya di PTSP PN Pandeglang untuk mendampingi di persidangan jelang sidang vonis dilakukan. Di persidangan sebelumnya terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana Undang-undang KUHAP Pasal 182 ayat 2 itu bisa dibuka, dibaca, suatu perkara yang sudah ditutup majelis hakim dan ternyata ada upaya untuk memperhatikan suatu keadilan, terdakwa dan korban memiliki hak yang sama," kata Panji.
"Terdakwa mengajukan pembelaan, sehingga perkara dibuka kembali untuk mendengarkan keterangan berdasarkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya. Karena terdakwa mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Pandeglang, saat ini menggunakan kuasa hukum yang membacakan pledoinya," terang Panji.
Karena terdakwa menyampaikan pledoi maka sidang selanjutnya akan beragenda tanggapan JPU atas pledoi. Sidang itu akan digelar pada Rabu (12/7). Sidang putusan baru akan digelar pada Kamis (13/7).
"Besok replik, jadi tanggapan JPU dari pembelaan terdakwa. Setelah itu kuasa hukum memiliki tanggapan lagi, maka hari itu duplik juga di hari Rabu. Dan ini agendanya putusan itu di hari Kamis," tandasnya.
ADVERTISEMENT