Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sidang Vonis Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ditunda
14 September 2023 10:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Sidang vonis Dewas KPK terhadap Johanis Tanak ditunda. Sebab, Wakil Ketua KPK itu masih dalam keadaan berduka.
ADVERTISEMENT
Pembacaan putusan semula diagendakan hari ini Kamis (14/9). Sidang sempat digelar. Namun, kemudian diputuskan pembacaan vonis ditunda hingga pekan depan.
“(Sidang) jadi digelar, tapi ditunda hingga hari Kamis tanggal 21 September 2023,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/9).
Adapun agenda sidang yang digelar secara terbuka ini terpaksa ditunda karena Johanis Tanak tidak hadir karena alasan berduka. Johanis Tanak baru saja kehilangan orang tuanya.
“Terperiksa tidak hadir, Jumat yang lalu ada kedukaan,” kata Agustina.
Johanis Tanak telah menjalani sidang etik sejak akhir Juli 2023 lalu karena diduga menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. Sidang etik dilakukan secara tertutup, baru akan dibuka saat pembacaan hasil.
Tanak diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM, Kabiro Hukum sekaligus Pl Dirjen Minerba Idris Sihite.
ADVERTISEMENT
Pesan itu dikirim bersamaan pada hari di mana penyidik KPK sedang menggeledah kediaman Idris Sihite.
Johanis Tanak tercatat mengirimkan 3 pesan kepada Idris Sihite. Setelah mengirim, Johanis menghapus pesan itu. Ia pun tak bersedia ponselnya diekstraksi.