Sidang Yoki Firnandi hingga Dini Hari, Hakim Vonis 9 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin menjalani sidang vonis korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin menjalani sidang vonis korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Yoki dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara.

"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," ucap Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2) dini hari, dikutip dari Antara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Yoki 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin menjalani sidang vonis korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Adapun Yoki didakwa melakukan korupsi bersama beberapa orang lainnya, yakni:

  • Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Andriyanto Riza;

  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo;

  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;

  • Mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), Sani Dinar Saifuddin;

  • Mantan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono;

  • Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;

  • Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; dan

  • VP Trading Operation, Edward Corne.

Pengabdian Malah Bawa ke Kursi Terdakwa

Pembacaan pleidoi pribadi eks Dirut Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam pleidoi, Yoki mengaku tak menyangka pengabdiannya di perusahaan pelat merah itu menyeretnya menjadi seorang terdakwa.

Mengawali pembelaanya, Yoki mengaku hanya seorang manusia biasa yang menghabiskan hampir seluruh hidupnya di usia dewasa untuk bekerja dan mengabdi.

Pekerjaannya di Pertamina bukanlah hanya sekadar dianggap profesi, melainkan sebuah amanah. Hal itu dilakukannya hanya semata demi menjaga masyarakat tetap memperoleh energi.

"Saya tidak pernah membayangkan bahwa pengabdian itu akan membawa saya berdiri di kursi terdakwa," kata Yoki.

Di Pertamina, Yoki telah bekerja selama 22 tahun. Ia tak pernah bekerja di tempat lainnya selain Pertamina.

Pada awal kariernya, Yoki merasa frustasi dengan kondisi perusahaan yang belum sepenuhnya berorientasi pada kinerja. Hingga akhirnya, Pertamina bertransformasi pada sekitar 2006-2007.

Berbagai pencapaian pun diraihnya. Hingga akhirnya, Yoki dipercaya untuk memimpin PIS dari nol. Selepas itu, karier Yoki di Pertamina terus melejit.

Ia menjabat sebagai Vice President di Pertamina, lalu ditunjuk menjadi Direktur Subholding di usia 40 tahun.

"Saya tidak pernah mengejar jabatan, tetapi setiap amanah yang datang selalu saya jalankan dengan satu keyakinan: kepercayaan yang besar diamanatkan kepada saya harus dibalas dengan tanggung jawab," ucap Yoki.

Dia pun mengaku tak sedih kehilangan jabatannya karena terseret dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

"Saya tidak bersedih karena karier saya harus berhenti, dan langkah pengabdian saya bersama Pertamina mungkin berakhir di titik ini," kata Yoki.

"Saya meyakini bahwa seluruh perjalanan hidup terjadi atas izin Allah Subhanahu wa ta'ala. Dan atas kehendak-Nya pula setiap awal dan akhir ditentukan," sambung dia.

Yoki mengaku lebih takut kehilangan waktunya bersama anak karena ditahan atas dugaan korupsi yang dituduhkan.

"Namun ada ketakutan yang jauh lebih dalam dari sekadar kehilangan jabatan, yaitu terpisah dari keluarga. Kehilangan kesempatan membersamai anak mendidik dan membimbing istri dan dua anak laki-laki saya, serta kehilangan momen-momen berharga ketika mereka tumbuh. Itulah ketakutan terbesar yang saya rasakan sebagai seorang suami dan ayah," ucap Yoki dengan suara bergetar.

Vonis Terdakwa Lain

Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo menjalani sidang vonis kasus korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Dalam perkara ini, ada sejumlah terdakwa lain yang menjalani sidang vonis. Berikut daftarnya:

  • Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhammad Kerry Andrianto Riza: 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 2.905.420.003.854.

  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo: 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati: 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Mantan Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Mantan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.