Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir Associated Press, AS menyoroti draf resolusi RI yang tidak mendukung pemulangan eks kombatan ISIS dan keluarganya dari Suriah dan Irak. Menurut AS, resolusi Indonesia melewatkan bagian penting terkait pemulangan eks teroris asing atau foreign terrorist fighter (FTF).
"Intinya AS memveto karena dalam resolusi tidak menyebut kalau FTF harus kembali ke negara asal. Drafnya menentukan bahwa FTF diadili di negara di mana ia melakukan kejahatannya, dalam hal ini Suriah dan Irak. Baru setelah dihukum di negara tersebut, [mereka bisa] kembali ke negara asal," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, saat dihubungi, Selasa (1/9).
Hikmahanto sepakat dengan usulan Indonesia itu. Menurutnya, memang sudah seharusnya eks teroris asing diadili di negara tempat mereka melakukan kejahatan.
ADVERTISEMENT
"AS sangat kekanak-kanakan terkait hal ini. Seolah penegakan aturan perang melawan FTF menjadi beban dari negara asal FTF," tutur Hikmahanto.
AS bahkan menilai resolusi Indonesia membuat situasi lebih memburuk. Namun, Hikmahanto membantahnya.
"Kalau soal [resolusi menjadi] lebih buruk, ya, tidaklah. Buktinya 14 negara setuju, kok, kecuali AS," kata Hikmahanto.
Sebelumnya, Dubes AS untuk PBB, Kelly Craft, menilai resolusi Indonesia gagal memasukkan referensi mengenai langkah awal saat eks teroris kembali ke negara asal. Resolusi itu mendapat dukungan dari 14 anggota DK PBB, hanya AS yang tak setuju dan akhirnya mengeluarkan hak khususnya, yaitu veto.
"Resolusi Indonesia di hadapan kami, seharusnya dirancang untuk memperkuat tindakan internasional terhadap kontra-terorisme. Ini lebih buruk daripada tidak ada resolusi sama sekali," tutur Craft dilansir DW.
ADVERTISEMENT
Resolusi mengenai penanggulangan terorisme diusulkan Indonesia saat RI memimpin DK PBB pada 20 Agustus 2020. Resolusi itu ditujukan untuk menentukan nasib para eks kombatan ISIS dan kelompok terorisme lainnya berisi upaya rehabilitasi, investigasi, dan berbagai hal lainnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***