Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Sikap Bawaslu Hanya Usut 1 dari 210 Laporan Pelanggaran Pemilu Dipertanyakan
26 Maret 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan, menyayangkan Bawaslu yang hanya menerima satu dari 210 laporan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh lembaga non-profit Jaga Pemilu.
ADVERTISEMENT
Padahal Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi dan menegakkan aturan Pemilu.
“Tapi memang sangat disayangkan bahwa dari 210 itu hanya 1 yang ditindaklanjuti Bawaslu. Saya kira ini menjadi catatan bahwa Bawaslu harus komitmen dalam hukum,” ujar Abhan saat menyampaikan paparan di konpers Jaga Pemilu di gedung Permata Building, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/3).
“Karena satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi kemudian menegakkan aturan kepemiluan adalah Bawaslu,” tambahnya.
Gerakan Jaga Pemilu merupakan gerakan sukarela yang hendak mengawal proses Pemilu 2024 agar berjalan luber jurdil.
Di sisi lain, dari 910 temuan dan laporan yang masuk ke Jaga Pemilu, ada 658 kasus yang diverifikasi. Dari jumlah ini, 201 kasus kemudian dilaporkan ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, hanya satu laporan Bawaslu yang ditindaklanjuti. Sementara laporan lainnya dianggap tidak memenuhi syarat materil. Hal ini sangat disayangkan sebab harusnya sekecil apa pun informasinya harus ditindak oleh Bawaslu.
“Tentu harusnya ini menjadi bagian dari antisipasi publik ya ketika publik melaporkan bilik informasi. Bagaimana bagi Bawaslu mestinya mau sekecil apa pun informasi itu sangat berarti untuk bagian dari tindak lanjut yang jadi wewenang Bawaslu,” ujar Abhan.
Abhan juga berujar, bila laporan yang disampaikan oleh lembaga yang bermitra dengan Bawaslu seperti Jaga Pemilu saja hanya ditindaklanjuti demikian, apalagi untuk laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Maka tadi disampaikan di awal sebagai mitra Bawaslu sendiri dalam mengawal proses Pemilu 2024. Namun apa yang disampaikan belum mendapat respons yang memuaskan Jaga Pemilu dan mungkin bagi publik. Dari 210 hanya 1 kasus tentu jadi catatan bagi kita semua,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil temuan Jaga Pemilu, pelaku pelanggaran Pemilu 2024 terbanyak adalah penyelenggara Pemilu yang jumlahnya 55 persen. Ini juga jadi sorotan oleh Abhan.
“Saya kira ini harus jadi catatan penting juga bahwa ini ada persoalan di penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu. Baik soal kemandirian, profesionalitasnya, kompetensinya dan sebagainya karena 55 persen cukup tinggi,” katanya.
Menurutnya, perlu ada semacam evaluasi yang menyeluruh dari penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu terutama karena Indonesia akan menghadapi Pilkada 2024.