SIKM Pekerja Sektor Konstruksi Bisa Diurus Kepala Proyek, Begini Tata Caranya

3 Juni 2020 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta diperuntukkan bagi para pekerja di 11 sektor pengecualian yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan SIKM, para pekerja harus mengurus secara mandiri perizinannya melalui laman corona.jakarta.go.id atau jakevo.jakarta.go.id.
Namun, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, ada pengecualian bagi pekerja di sektor kontruksi (salah satu sektor pengecualian).
Ilustrasi pekerja konstruksi Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pekerja sektor kontruksi bisa memperoleh SIKM tanpa harus mengurus sendiri perizinannya. SIKM bisa diperoleh melalui sistem tanggungan oleh kepala proyek yang menaunginya. Artinya yang mengurus SIKM adalah kepala proyek atau penanggung jawabnya.
“Beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. Misal seorang pemimpin proyek/penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan/penanggung jawab proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan,” ungkap Benni dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Konstruksi Light Rail Transit (LRT) Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Benni pun menerangkan tata cara pengurusan SIKM sistem tanggungan melalui laman corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Tata caranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Pemimpin dan/atau penanggung jawab proyek harus memastikan kondisi kesehatan seluruh pekerja, khususnya terkait COVID-19, jika ditemukan hal yang tak sesuai ketentuan maka Pemimpin dan/atau penanggung jawab proyek tersebut yang akan bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku” jelas Benni.
Pekerja Sektor Konstruksi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun untuk pekerja di sektor selain kontruksi, DPMPTSP telah menjelaskan tata cara pengurusan perizinan tersebut. Tata cara pengurusan SIKM secara umum yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan izin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat seluruh tahapan proses pengajuan izin yang sedang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Perlu diingat, SIKM ada dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.
SIKM perjalanan berulang untuk pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau pemohon yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di Jakarta.
Sementara SIKM perjalanan sekali diperuntukan bagi pemohon yang melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta dalam rentang waktu keberangkatan dan kepulangan tertentu yang ditentukan oleh Pemohon dan disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta.
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Warga juga harus jujur dengan semua data dirinya. Apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pemalsuan atau memanipulasikan informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.