Silmy Karim Bertemu Menteri Imipas Sebelum ke KPK, Nanya 'Ini Arahnya ke Mana?'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Agus mengaku tidak tahu mengenai praktik korupsi tersebut. Ia menyebut, kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK atas kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA).

"Kami tidak tahu. Karena ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker," ujar Agus di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (8/6).

Agus mengungkapkan, sebenarnya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada seluruh pegawai untuk menjauhi praktik ilegal. Peringatan terakhir bahkan baru saja ditekankan pada bulan lalu.

"Sebenarnya kami sudah, sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan satu bulan sebelumnya yang terakhir, kami masih ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai," tegasnya.

Sempat Bertemu Silmy

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Agus mengakui sempat bertemu Silmy sebelum menyerahkan diri ke KPK. Dalam pertemuan itu, Silmy sempat bertanya terkait kasus yang sedang diusut KPK kepada Agus.

"Siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan, 'ini arahnya ke mana', ya kami tidak tahu. Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan," jelas Agus.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.

Perkara dugaan pungutan liar terkait pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA) ini telah menyeret delapan orang sebagai tersangka yang kini ditahan KPK, termasuk di antaranya Silmy Karim.