Silmy Karim Didakwa Peras WNA soal Izin Tinggal, Terima Rp 1,2 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, didakwa terlibat pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi para warga negara asing (WNA). Silmy disebut menerima Rp 1,2 miliar.

"Terdakwa Silmy Karim mendapatkan uang total sebesar Rp 1.200.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Dalam kasus ini, Silmy didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan:

  • Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi;

  • Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi;

  • Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi;

  • Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal;

  • Gusti Benardiansyah selaku Staf Subdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi; dan

  • Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Jaksa menjelaskan, Silmy dkk diduga melakukan pemerasan dengan cara menunda atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan.

Dokumen yang dimaksud meliputi izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta alih status izin tinggal. Permohonan itu umumnya diajukan lewat biro jasa atau perusahaan penjamin WNA.

"Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per permohonan. Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 8 juta per permohonan," beber jaksa.

Sidang perdana Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim agenda pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Uang-uang tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagi-bagi ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp 168.972.869.091," ungkap jaksa.

Selain Silmy, ada sejumlah pihak yang juga mendapat bagian dari hasil pemerasan tersebut, berikut daftarnya:

  • Tessar Bayu Setiaji mendapatkan uang total sebesar Rp 2.881.871.025.00;

  • Bagus Bramantyo mendapatkan uang total sebesar Rp 4.245.542.862;

  • Gusti Benardiansyah alias Obin mendapatkan uang total sebesar Rp 50.965.111.560;

  • Juniadi Sri Pambudi mendapatkan uang total sebesar Rp16.307.366.374;

  • Saffar Muhammad Godam mendapatkan uang total sebesar Rp 500.000.000;

  • Jaya Saputra mendapatkan uang total sebesar Rp 6.532.587.769.

Atas perbuatannya, para Silmy dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.