Silmy Karim: WNA Viral Kesannya Bali Chaos, padahal Baik-baik Saja

1 Oktober 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Foto: Dok. Imigrasi
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyinggung soal video sejumlah warga negara asing atau WNA di Bali yang berbuat onar dan kerap viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, video viral ini memberi kesan Bali dalam situasi rusuh, padahal kondisi Bali dalam keadaan baik-baik saja.
"Kalau di Jakarta itu karena viral itu kesannya Bali itu chaos malah sebenarnya kontrak produktif ya. Jadi, dipikir Bali itu sudah tidak nyaman padahal ya sama aja, baik-baik saja," katanya dalam acara peresmian mesin autogate Bandara Ngurah Rai di Bali, Selasa (1/10).
Silmy menilai sudah menjadi satu risiko apabila ada WNA tak tertib atau melanggar peraturan di Bali. Hal ini karena Bali adalah daerah destinasi wisata.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim. Foto: Dok. Imigrasi
Menurut Silmy, hal yang terpenting adalah meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah daerah memperketat pengawasan dan menegakkan peraturan.
"Tapi namanya juga daerah pariwisata, kadang-kadang rasa toleran kita juga mesti agak tinggi. Kalau mereka tidak nyaman juga tidak datang lagi tetapi yang penting tidak merambah norma-norma yang tentunya menjadi pemahaman kita semua," bebernya
ADVERTISEMENT
"Ketika melanggar UU yang ada di Indonesia kita berhak untuk berproses tentu berkoordinasi dengan Polri, jika itu sudah masuk ke ranah hukum tetapi kita juga harus memberi satu syok terapi untuk kebaikan, supaya tidak menjadi-jadi," sambungnya.
Silmy mengaku tengah memanfaatkan teknologi dan memperketat pengawasan orang asing di tingkat desa. Selain itu, Imigrasi sudah selektif memberikan visa investasi kepada WNA agar tidak disalahgunakan. Yakni, nilai investasi minimal Rp 10 miliar.
"Begitu juga dengan pengawasan sampai ke desa-desa. Ini sedang dipersiapkan oleh Direktorat IT agar bisa ada solusi dan juga hal lain yang sifatnya pengawasan," katanya.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) karena melanggar keimigrasian per 9 September 2024.
ADVERTISEMENT