Simak Peraturan Menteri Agama soal Kekerasan Seksual: Menatap & Merayu Termasuk

18 Oktober 2022 10:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Doidam 10/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
PMA No 73 Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
Di dalamnya ada beberapa pengkategorian terkait apa saja yang termasuk kekerasan seksual. Di antaranya merayu, siulan, dan tatapan bernuansa seksual juga termasuk kekerasan seksual.
Berikut aturan lengkap di PMA: