Simak Sejarah dan Perkembangan Wakaf dalam Islam

4 April 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemberian wakaf. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemberian wakaf. Foto: Shutterstock
Wakaf dalam Islam artinya harta benda yang dimiliki orang yang mewakafkan (wakif) untuk dimanfaatkan secara luas. Wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dikembalikan kepada wakif.
Wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur publik, meningkatkan ekonomi umat Islam, serta mempertahankan budaya dan tradisi Islam.
Berdasarkan jenisnya, wakaf terbagi menjadi dua jenis. Pertama, wakaf benda bergerak, seperti uang, emas, dan mobil. Selanjutnya adalah wakaf benda tidak bergerak, misalnya tanah dan sawah.
Adapun berdasarkan peruntukannya, wakaf juga terbagi menjadi dua jenis. Wakaf khairu ummah adalah wakaf yang diberikan kepada masjid, sekolah, dan rumah sakit. Kemudian, wakaf ahli adalah wakaf yang diberikan kepada keluarga atau keturunan wakif.
Lalu, bagaimana sejarah wakaf hingga saat ini? Berikut adalah urutan perkembangan wakaf dari masa kenabian hingga saat ini:

Periode Zaman Kenabian

Menurut sebagian ulama, Rasulullah SAW yang pertama kali melaksanakan wakaf berupa tanah milik Nabi Muhammad SAW untuk dibangun masjid. Kemudian, Rasulullah mewakafkan tanah yang dibeli dari anak yatim untuk dibangun Masjid Nabawi.

Periode Kekuasaan Rasyidin dan Umayyah (abad ke-7–8 M)

Wakaf berkembang dengan pesat selama pemerintahan Rasyidin dan Umayyah. Khalifah seperti Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan menyisihkan banyak tanah dan properti untuk dibangun menjadi masjid, madrasah, rumah sakit, dan sumur air. Wakaf digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekaligus memperkuat struktur sosial dan ekonomi masyarakat Muslim.

Periode Kekuasaan Abbasiyah (abad ke-8 hingga abad ke-13 M)

Praktek wakaf terus menjadi bagian penting dari sistem ekonomi dan sosial Islam di bawah kekhalifahan Abbasiyah. Banyak wakaf didirikan oleh para penguasa, pejabat, dan pedagang kaya untuk mendukung berbagai kegiatan amal dan pembangunan infrastruktur. Wakaf menjadi sarana penting untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan kemanusiaan bagi masyarakat Muslim.

Era Kesultanan Ottoman (abad ke-14 hingga abad ke-20 M)

Wakaf terus memainkan peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi Kesultanan Uthmaniyah. Masjid, madrasah, rumah sakit, jembatan, dan sarana umum lainnya dibangun dan dipelihara oleh banyak sultan dan orang kaya lainnya. Wakaf juga digunakan untuk membantu siswa, ulama, dan fakir miskin.

Era Modern (abad ke-20 hingga sekarang)

Praktek wakaf mengalami tantangan dan perubahan selama abad ke-20 karena perkembangan yang cepat dalam politik, ekonomi, dan sosial di dunia Muslim. Namun, praktik wakaf telah bangkit dalam beberapa dekade terakhir. Banyak yayasan amal, lembaga, dan organisasi swadaya masyarakat didirikan untuk mengelola wakaf dan memberikan layanan kepada orang-orang yang kurang beruntung.
Meskipun telah menghadapi tantangan selama berbagai waktu, praktik wakaf terus bertahan sebagai salah satu bentuk filantropi Islam yang paling berkelanjutan.
Namun, bentuk wakaf pun ikut berevolusi seiring perkembangan zaman. Salah satunya terkait wakaf uang. Transformasi wakaf uang yang signifikan menunjukkan perubahan kebutuhan masyarakat dan kemajuan sistem keuangan Islam. Yuk, kita simak perkembangannya!

Perkembangan Wakaf Uang

Salurkan wakaf di Dompet Dhuafa. Foto: dok. Dompet Dhuafa
Pada awalnya, wakaf biasanya dilakukan dengan menyisihkan properti fisik, seperti tanah, bangunan, atau harta berharga lainnya. Namun, seiring dengan kemajuan ekonomi dan perubahan pola kekayaan masyarakat, kebutuhan akan wakaf uang mulai meningkat.

Wakaf Uang Konvensional

Donasi tunai biasanya diberikan kepada yayasan amal atau lembaga pengelola wakaf untuk proyek pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.

Perkembangan Institusional

Dalam beberapa dekade terakhir, telah terjadi peningkatan institusionalisasi wakaf uang. Bank dan lembaga keuangan lainnya telah mengenalkan berbagai produk wakaf uang, seperti tabungan wakaf, polis asuransi wakaf, dan dana wakaf investasi. Tujuannya tetap sama, yakni mengumpulkan dan mengelola dana wakaf individu ataupun organisasi.

Inovasi Fintech

Kemajuan financial technology (fintech) telah membawa perubahan besar terhadap wakaf uang. Platform crowdfunding dan peer-to-peer lending memungkinkan orang untuk berpartisipasi dengan menyumbang langsung kepada proyek wakaf yang mereka pilih.
Wakaf uang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, Dompet Dhuafa terus berupaya meningkatkan literasi wakaf di masyarakat serta berinovasi melalui berbagai program agar manfaatnya terus berlanjut.

Pengelolaan Wakaf Dompet Dhuafa dalam 5 Pilar Program

Selain menggagas wakaf uang dan wakaf melalui uang, Dompet Dhuafa berinovasi dengan mengenalkan wakaf produktif kepada masyarakat. Konsep wakaf produktif menitikberatkan pada pengelolaan aset untuk mendapatkan surplus atau keuntungan. Dari keuntungan pengelolaan aset wakaf itulah mauquf alaih menerima manfaatnya.
Dompet Dhuafa akan menyalurkan surplus tersebut melalui berbagai program wakaf yang terdiri dari lima pilar yakni, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, serta dakwah dan budaya. Wakaf yang dikelola secara produktif juga harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta para penerima manfaat.
Kontribusi wakaf Dompet Dhuafa dalam bidang pendidikan hadir melalui sekolah berbasis wakaf produktif seperti, Perguruan Islam Al-Syukro Universal, Sekolah Smart Cibinong (SSC), Pusat Belajar Mengaji (PMB Az Zahra), serta Pesantren Tahfizh Green Lido.
Di bidang kesehatan, Dompet Dhuafa mengelola tujuh rumah sakit berbasis wakaf. Misalnya, Rumah Sakit (RS) Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa di Bogor, RS Hasyim Asyari di Jawa Timur, RSIA Sayyidah di Jakarta Timur, RS Lancang Kuning di Riau, RS Griya Medika dan RS AKA Medika Sribhawono di Lampung, serta RS Mata Achmad Wardi yang merupakan hasil kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Dompet Dhuafa.
Tak hanya aset wakaf yang bisa diakses langsung secara gratis oleh masyarakat miskin. Melalui program tersebut, surplus wakaf yang dihasilkan oleh aset-aset tersebut juga dialokasikan kembali untuk mendanai program-program filantropi bagi kaum dhuafa. Salurkan wakaf terbaikmu melalui berbagai campaign wakaf di Dompet Dhuafa.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio