Simpan 346 Pil Koplo, Seorang Pria di Lumajang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti pil koplo yang diamankan Polres Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pil koplo yang diamankan Polres Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang

Polisi menangkap seorang pria bernama Didik Cahyano (28) di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Dawuhan, Rowokangkung, Lumajang, Jawa Timur. Pelaku diketahui menyimpan 346 pil koplo berbagai merek.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi bahwa ada peredaran pil koplo di daerah itu. Setelah menelusuri informasi itu, polisi tertuju pada Didik.

Polisi lalu bergerak ke kediamannya. Didik berhasil ditangkap pada Kamis (18/7) pukul 20.00 WIB.

"Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menyita barang bukti 346 pil koplo berbagai merek," kata Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban dalam keterangannya, Jumat (19/7).

Tersangka menunjukkan barang bukti pil koplo yang diamankan Polres Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang

Barang bukti pil koplo yang disita di antaranya, 228 butir pil warna putih logo 'Y', 118 butir pil warna kuning logo 'DMP', dan uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp. 100.000.

“Saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya imbau kepada orang tua, keluarga, dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,” tutur Arsal.

kumparan post embed

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 197 sub. 196 UU RI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa izin edar.

"Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ucap dia.