Simpan Pisau di Jok Motor, Pemuda di Kotagede DIY Diamankan Polisi

Seorang pemuda di Kotagede, Yogyakarta, berinisial RC (19) diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis kerambit atau pisau melengkung saat berkumpul bersama teman-temannya. Polsek Kotagede yang tengah berpatroli, Selasa (24/7) malam, menemukan senjata itu disimpan di bagasi motor RC.
Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman, menjelaskan pemuda asal Kalimantan Barat itu diamankan di Jalan Nyi Pembayun, Kotagede, Yogyakarta. Saat itu, ada empat orang pemuda yang tengah berkumpul di pinggir jalan. Lantas petugas menghampiri keempat pemuda tersebut.
"Digeledah barang bawaannya dan ditemukan senjata tajam jenis kerambit dengan panjang 13 centimeter di dalam jok motor," jelas Abdul di Polsek Kotagede, Kamis (26/7).
Sementara ketiga pemuda lain tidak terbukti membawa senjata tajam. Dikhawatirkan senjata tajam itu akan disalahgunakan. Polisi lantas mengamankan RC untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Ipda Bambang, menuturkan RC bukanlah seorang residivis. Pemuda yang berprofesi sebagai penjaga indekos tersebut mengaku membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga. Namun RC tetap diproses hukum karena terbukti melanggar undang-undang.
"Tersangka dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, untuk ancamannya hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
