Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Freddy mempersoalkan harta warisan pendiri Sinarmas , Eka Tjipta Widjaja, yang sudah meninggal dunia setahun lalu. Nominal harta warisan Eka Tjipta yang dipersoalkan yakni senilai Rp 600 triliun lebih.
Managing Director Sinarmas , G. Sulistiyanto, mengatakan Freddy merupakan anak di luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli.
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ucap Sulistiyanto dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Sulistiyanto menambahkan, gugatan Freddy tidak ada hubungannya dengan almarhum Eka Tjipta. Sebab Freddy tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang dipersoalkan di pengadilan.
"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dilansir situs PN Jakpus, gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sebagai penggugat, ialah Freddy Widjaja yang memberi kuasa hukum kepada Yasrizal.
Sebagai pihak tergugat ada lima orang. Mereka ialah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Terdapat 7 poin permohonan yang diajukan Freddy Widjaja. Salah satunya, meminta hakim menetapkan ia dan kelima pihak tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Selain itu Freddy juga menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.
ADVERTISEMENT
***