Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Sindikat Curanmor Bali: Incar Nmax demi Rp 8 Juta, Anggota TNI Jadi Korban
19 Maret 2025 18:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang pria yang terlibat dalam sindikat penjual motor bodong dari wilayah Bali menuju NTB. Kedua pria itu adalah AW (27 tahun) dan AM (44).
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya pelaku ada tiga orang, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial AW dan AM, sementara satu orang masih DPO, yang diduga saat ini berada di Bima, NTB," kata Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, saat jumpa pers di Polsek Kuta, Rabu (19/3).
Kasus ini bermula saat pelaku AW mencuri motor Yamaha Nmax milik anggota TNI berinisial RM (25) di sebuah parkiran minimarket di Jalan Raya Tuban, Bali, Jumat (7/3), pukul 22.00 WITA. RM lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, pelaku AW ternyata membawa kabur motor itu ke area Kompi Senapan A Yonif Raider 900/SBW Tuban Kuta Badung, tak jauh dari parkiran minimarket.
Salah satu anggota TNI yang curiga dengan gelagat AW, mengamankan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Polisi memutuskan menggeledah kamar kos AW di area Kota Denpasar. Polisi justru menemukan 1 motor Yamaha Nmax, 1 motor Honda Vario, dan 1 Honda BeAT, diduga hasil curian, parkir di dalam kos.
Polisi juga menemukan 12 kunci motor berbagai merek, 13 STNK palsu, 16 pelat nomor kendaraan palsu, dan pelaku AM yang sedang tidur.
Kepada polisi, AW dan AM sudah mencuri motor di area Denpasar dan Badung selama tiga bulan. Mereka berhasil menjual sekitar 16 motor curian berbagai jenis ke NTB melalui Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Motor yang dicuri rata-rata Nmax dan BeAT, dari pengakuannya (harga motor) Nmax (dijual) Rp 8 jutaan dan BeAT Rp 2 jutaan," sambungnya.
AW dan AM mengaku mendapatkan STNK palsu itu dengan membeli secara pesanan di marketplace. Mereka selanjutnya mencari motor yang sesuai dengan kriteria STNK untuk dicuri. Mereka lalu memalsukan nomor pelat motor curian itu.
ADVERTISEMENT
"Pada saat melakukan penyeberangan ke Bima ini tidak dicurigai pihak keamanan karena sesuai STNK dan pelat," katanya.
Atas perbuatannya, AW dan AM dijerat dengan Pasal 362, dengan ancaman dihukum penjara maksimal lima tahun.