Sindikat Joki UTBK di Surabaya Loloskan 114 Mahasiswa Sejak 2017

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait sindikat joki UTBK di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait sindikat joki UTBK di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 di Surabaya. Sebanyak 14 orang yang jadi tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan sindikat joki UTBK ini telah beroperasi selama sembilan tahun sejak tahun 2017 hingga 2026.

Jaringan ini diotaki oleh pria berinisial IKP (41 tahun), seorang karyawan swasta. Dia selama ini telah mendapat klien kurang lebih 150 orang, di mana 114 di antaranya berhasil lolos masuk perguruan tinggi.

"Untuk pelaku utama sendiri yang memberikan pekerjaan ke joki atas nama atau inisial K (inisial IKP), ini juga sudah kita lakukan pengembangan dan pendalaman dan diketahui bahwa ternyata jaringan yang sudah kita berhasil lakukan penindakan, ini yang saat ini, atas nama jaringan di bawah koordinasi tersangka atas nama B," ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5).

Dalami 114 Pengguna Joki yang Lulus

Selanjutnya, polisi akan mendalami hingga ke 114 pengguna joki yang lulus ke perguruan tinggi.

"Jadi artinya kita akan terus kembangkan ini baik ke atasnya jaringan-jaringan lain sampai dengan kepada pemberi order atau calon mahasiswa waktu itu dan sebagian sudah lulus yaitu sebanyak 114 orang ini kita akan dalami," tambahnya.

"Tetapi sampai dengan hari ini kita terus lakukan pendalaman dan sampai dengan saat ini sudah kita temukan data pemberi order yang sudah terdata dan sudah kita bisa kumpulkan identitasnya itu sebanyak 114 orang. Nama-namanya sudah kita dapatkan dan kita akan terus dalami itu," ujarnya.

Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait sindikat joki UTBK di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Tiga Dokter Terlibat

Dari hasil pengungkapan, kata Luthfie, pihaknya membagi beberapa cluster yakni cluster pelaksana atau penerima order sebanyak lima orang. Tiga di antaranya merupakan seorang dokter.

Lalu, cluster pemberi order sebanyak dua orang. Kemudian, cluster joki atau pelaksana lapangan sebanyak dua orang. Dan, cluster pembuatan KTP palsu sebanyak lima orang.

Polisi mengungkap ada jaringan sindikat joki UTBK lain di bawah koordinasi IKP yang masih satu rangkaian jaringan.

"Saat ini untuk jaringan K (IKP) ini, untuk K-nya sendiri sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan saat ini sedang berjalan nanti hasilnya akan kita rilis lebih lanjut," kata dia.

"Dan ada satu jaringan lagi di bawah koordinasi saudara Y. Yang mana ini sudah almarhum, sehingga nanti kita akan melakukan pendalaman juga mungkin jaringan-jaringan di bawahnya," imbuhnya.

Hasilkan Ratusan Juta Rupiah

Dari sindikat joki UTBK ini, IKP mendapat hasil yang bervariasi antara Rp 500 juta sampai Rp 700 juta rupiah yang kemudian dibagikan kepada jaringannya.

"Rata-rata untuk joki sendiri berkisar di kisaran Rp 20 juga sampai Rp 30 juta. Itu untuk beberapa kampus namun untuk kampus-kampus yang dirasa lebih favorit angkanya untuk joki bisa kisaran Rp 75 juta," ujarnya.

"Lalu berkaitan dengan joki sendiri saat ini sudah dapat kita amankan sebanyak dua orang yaitu atas inisial N dan juga atas inisial P. Hasil pengembangan kita bisa mengidentifikasi dua pelaku atau joki lainnya. Masih kita dalami. Ada satu laki-laki dan ada satu perempuan," imbuhnya.

Awal mula terbongkar

Luthfie mengatakan, awal mula sindikat joki ini terbongkar bermula saat penyelenggaraan UTBK SNBT di Gedung Rektorat lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada tanggal 21 April 2026.

Seorang pengawas dari Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) mencurigai salah satu peserta berinisial HER.

"Atas dasar apa kecurigaan itu? Yang pertama karena setelah melihat ataupun melakukan pengecekan administrasi itu ternyata ditemukan bahwa ada foto yang sama persis. Di mana setelah dilakukan pendalaman ternyata identitasnya berbeda. Foto itu didapatkan atau dibandingkan dengan foto pada saat pelaksanaan UTBK tahun sebelumnya, tahun 2025," ucapnya.

Pengawas tersebut kemudian mengecek data administrasi peserta mulai dari KTP, ijazah SMA dan kartu tanda peserta.

Dari hasil pengecekan itu, foto ijazah SMA dari peserta HER sama dengan seseorang yang tengah mengerjakan ujian UTBK tersebut. Namun, ia masih curiga sehingga mencoba menghubungi pihak sekolah yang menerbitkan ijazah SMA HER.

"Hasilnya ternyata bahwa untuk identitasnya betul seluruhnya, kecuali fotonya. Jadi fotonya ternyata berbeda. Dari dasar itu, ini semakin kuat kecurigaannya. Namun demikian dari pihak BP3 terus mempersilakan kepada yang bersangkutan ini tersangka atas nama HER untuk tetap mengerjakan soal-soal yang diberikan," kata dia.

"Artinya dari sejak awal, tersangka sendiri sudah mulai was-was bahwa modusnya ini sepertinya diketahui oleh pihak BP3," tambahnya.

Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait sindikat joki UTBK di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Namun, kondisi tersebut ternyata tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap psikologi tersangka NRS yang melakukan joki tersebut.

"Tersangka ini tetap tenang dan tetap mengerjakan soal-soal yang ada dan bahkan waktunya relatif lebih cepat, artinya selesai selesainya itu termasuk relatif cepat. Padahal kondisinya kalau kita melihat harusnya panik. Dan nilainya ternyata juga cukup tinggi mendapatkan kisaran nilai 700," katanya.

Setelah pelaksanaan ujian selesai, NRS ditanya lebih mendalam oleh pihak pengawas terkait identitas dan sebagainya. Kemudian, diketahui identitas atau data yang terdaftar tidak sesuai dengan jawaban NRS.

"Yang menarik barangkali bahwa dari pelaku utama, pemberi tender untuk joki ini sudah mewanti-wanti kepada joki ini untuk menghafalkan nama klien atau ya pemberi order, kemudian menghafalkan nama ayahnya, nama ibunya termasuk juga alamatnya," ucapnya.

"Untuk joki sendiri itu dari kecil memang lahir dan besar di Surabaya. Sedangkan pemberi order ini beralamat di Sumenep, Madura. Dan kebetulan pihak pengawas juga dari Madura sehingga ditanyalah dengan bahasa Madura kemudian tersangka juga tidak paham, tidak mengerti," lanjutnya.

Dari situ, tersangka NRS mengakui dan meminta kepada pengawas untuk menyampaikan beberapa hal di ruangan tersendiri.

Lalu, NRS bercerita banyak terkait modus hingga ia bisa duduk melaksanakan ujian UTBK tersebut.

"Dari kejadian itu kemudian dari pihak kampus membuat laporan ke kita dan kita kemudian melakukan pendalaman-pendalaman, dan sampai dengan saat ini kita sudah berhasil melakukan pemeriksaan dan sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku-pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf “d” KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf “f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Daftar Tersangka

Keempat belas joki ini ada yang berprofesi sebagai dokter hingga ASN. Berikut daftarnya:

  1. N.R.S (21 tahun), mahasiswa

  2. I.K.P (41 tahun), karyawan swasta

  3. P.I.F (21 tahun), mahasiswa

  4. F.P (35 tahun), karyawan swasta

  5. B.P.H (29 tahun), dokter

  6. D.P (46 tahun), dokter

  7. M.I (31 tahun), dokter

  8. R.Z (46 tahun), pedagang

  9. H.R.E (18 tahun), pelajar

  10. B.H (55 tahun), wiraswasta

  11. S.P (43 tahun), karyawan swasta

  12. S.A (40 tahun), karyawan swasta

  13. I.T.R (38 tahun), ASN P3K

  14. C.D.R (35 tahun), ASN P3K