Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja di Balik Peretasan Situs Pemerintah

12 Juli 2024 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakbar Kombes Syahduddi bersilaturahmi dengan warga di Tambora. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakbar Kombes Syahduddi bersilaturahmi dengan warga di Tambora. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi membongkar markas judi online yang di sebuah apartemen yang berada di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Mereka menemukan pelaku kerja sama dengan sindikat judi online Kamboja.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (12/7).
Syahduddi menyebutkan para tersangka menyewakan situs-situs pemerintah telah diretas karena memiliki keamanan lemah kepada sindikat judol Kamboja.
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja," terang Syahduddi.
"Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," sambungnya.
Ketujuh tersangka FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19), meraup keuntungan kurang lebih sekitar Rp 200 miliar dalam 3 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
"Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170.103.801.000," tambahnya.
Kepolisian pun telah menahan para tersangka di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.
"Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Syahduddi.
Terkait sindikat di Kamboja, Bareskrim polri akan dilibatkan untuk mengungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Ya ini kan yang menjadi persoalan yang mengungkap kasus perjudian online yang bersifat lintas negara ini maka ini yang menjadi langkah kita selanjutnya. Untuk bagaimana kita melakukan upaya-upaya pengungkapan. Bekerja sama dengan kepolisian di daerah setempat kemudian ini juga menjadi hal yang perlu kita sampaikan kepada Bareskrim Polri untuk kita tindak lanjuti terkait tindak pidana yang melibatkan para pelaku kejahatan perjudian online lintas negara," tutupnya.