Sindikat Judol-Pornografi Diungkap Bareskrim, Putaran Uang Hingga Rp 500 M

8 Juli 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Sebanyak 8 orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kantor operasional sindikat tersebut di kawasan Karawaci, Tangerang.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke daerah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, hingga Sulawesi Selatan.
"Ini sindikat internasional dan kita ketahui dari pelaku juga ada warga negara asing. Kemudian tersangkanya (WNA) berada di Indonesia. Kemudian beberapa pelaku adalah warga negara asing, dalam hal ini warga negara Taiwan," ujar Djuhandani dalam jumpa pers, Senin (8/7).
Para tersangka yakni: Chen Cun Wei selaku marketing; Siti Murtafiah selaku costumer service; kemudian Wilhemus Ngilitubun selaku agen. Kemudian, Krismonica Apriliana, Anastasia Irma, Nani Handayani, Dian Trisnawati, dan Sintia yang berperan sebagai host live streaming.
ADVERTISEMENT
Mereka disebut mengoperasikan situs judi online hot51 dan 82gaming sejak Desember 2023 lalu. Situs tersebut menyediakan layanan judi online dan live streaming berisi konten pornografi. Pemainnya rata-rata berasal dari Indonesia.
Djuhandani menjelaskan, para tersangka ini direkrut oleh seorang WN Taiwan berinisial K yang hingga kini masih buron.
"Dalam hal layanan live streaming, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Ada pun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," beber dia.
"Para host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari dan mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh viewers," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Perputaran Uang hingga Rp 500 Miliar
Djuhandani menyebut, dalam kurun 3 bulan, kedua situs judi online dan pornografi itu memiliki perputaran uang yang mencapai ratusan miliar rupiah.
"Perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp 500 miliar selama kurun waktu tiga bulan," ungkap Djuhandhani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kita juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang untuk penelusuran atau tracing aset dan manakala kita mendapatkan itu semua hasilnya tentunya akan menyita dan menyidik lebih lanjut tentang TPPU," pungkasnya.