Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sindikat Pemalsu Materai Digulung Polisi, Diproduksi di Perumahan di Bekasi
18 Maret 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Metro Menteng membongkar sindikat pemalsuan materai. Ada 6 orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan ini.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, tersangka itu berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), dan MY (55).
Mereka ditangkap pada Kamis (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, para tersangka sedang bertransaksi materai palsu.
"Inisial MH, D, I, YA, dan tersangka inisial S, tertangkap tangan sedang transaksi materai tempel palsu nominal Rp 10.000," kata Bayu dalam jumpa pers, Senin (18/3).
Bayu menjelaskan, MH merupakan reseller materai palsu tersebut. Ia kemudian memesan materai tersebut ke tersangka I melalui D.
Tersangka I lantas meneruskan pesanan tersebut ke YA yang berperan sebagai produsen materai palsu. Sementara S berperan sebagai sopir yang mengantar YA, I, dan D saat bertransaksi.
ADVERTISEMENT
Dari hasil keterangan para tersangka yang lebih dulu ditangkap, materai palsu itu diproduksi di kawasan Perumahan Grand Vista, Cikarang, Bekasi. Pengembangan kemudian dilakukan.
"Kita kembangkan untuk rumah produksi itu ada di wilayah Cikarang. Dan berhasil diamankan peralatan dan satu tersangka lagi inisial MY (55) sedang memproduksi materai palsu," jelas Bayu.
Dari tangan para tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa alat pembuatan materai palsu, 50 ribu lembar materai palsu siap edar, dan 43.650 lembar materai palsu setengah jadi.
"Kerugian negara yang ditimbulkan atas barang bukti yang sudah kita kumpulkan pada siang hari ini Rp 936.500.000," ungkap Bayu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai Juncto dan Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Live Update