Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Sindikat Pemalsu Uang Beraksi dengan Modal Rp 50 Juta
16 Maret 2018 16:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
![Pengungkapan Jaringan Uang Palsu. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521184622/wcm5rstnof3oqu5ymfy0.jpg)
ADVERTISEMENT
Subdit IV Uang Palsu Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu di kawasan Jabodetabek. Jaringan ini terdiri dari enam orang pelaku yang berperan sebagai pengedar, pemodal, dan pembuat uang palsu.
ADVERTISEMENT
Pelaku Syarifuddin yang berperan sebagai pemodal memberikan modal sebesar Rp 50 juta bagi kelima pelaku lain untuk menjalankan aksinya. "Pelaku Sukoco dan Andi kemudian membuat uang palsu dari modal tersebut," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Wisnu Hermawan di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
![Pengungkapan Jaringan Uang Palsu. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521184617/qun9qlycnm56j5gtqm8h.jpg)
Setelah uang tersebut jadi, Ngadino dan Suratno kemudian bergerak mendistribusikan uang tersebut. "Dari kegiatan ini, mereka berhasil memperoleh untung sebesar Rp 200 juta atau empat kali lipat dari uang modal," katanya.
Wisnu juga menyebut, perbandingan nilai tukar uang palsu dengan uang asli adalah satu banding empat. "Satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu setara dengan empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelas Wisnu.
![Pengungkapan Jaringan Uang Palsu. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521184620/brqyj1mtrycearfg3vau.jpg)
Jaringan ini mengedarkan uang palsu tersebut ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. "Tapi, uang tersebut belum sempat diedarkan karena nomor serinya belum masuk database Bank Indonesia," tutur Kadiv Penanganan Uang Palsu Bank Indonesia Asral Masruri di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 lak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, telepon selular, laptop, sepeda motor dan printer. Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 36, 37 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
![Pengungkapan Jaringan Uang Palsu. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521184610/mmumvsekxjfhe3denh0o.jpg)