Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 22 M Sewa Kantor Akuntan di Jakbar Jadi Markas
21 Juni 2024 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sindikat uang palsu senilai Rp 22 miliar dibongkar polisi. Ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan komplotan ini menyewa Kantor Akuntan Publik Umaryadi di Jakarta Barat. Kantor itu turut digunakan para pelaku untuk mengemas dan memotong uang palsu setelah dicetak di kawasan Bogor.
"Mengingat pembeli ada di Jakarta. Maka tersangka M mencari tempat di daerah Srengseng nomor 3 Kelurahan Srengseng Raya, Kembangan. Dan di lokasi itu dibantu saudara MDCF yang disewa sebagai kantor akuntan publik," kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6).
Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah pemilik kantor tersebut berperan dalam sindikat pembuat uang palsu ini.
"Artinya lokasi TKP selain digunakan memproduksi upal (uang palsu), kantor tersebut juga dijadikan kantor akuntan publik. Nanti akan kita dalami, apakah untuk mengelabui atau betul disewakan untuk akuntan publik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ditukar Uang Asli yang Akan Dimusnahkan
Uang palsu ini rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan didisposal atau dimusnahkan Bank Indonesia (BI).
"Uang palsu yang diproduksi tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, uang yang akan didisposal (dimusnahkan) oleh BI. Artinya uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar uang asli yang akan didisposal oleh BI," sebut Wira.
Otak komplotan ini berinisial M atau Mul, yang membuat uang itu sesuai pesanan P atau Panji, sosok yang masih diburu polisi sampai saat ini.
Dari Panji, Mul akan mendapatkan uang senilai Rp 5,5 miliar karena uang palsu itu dihargai seperempat dari harga aslinya.
Dari informasi yang diterima polisi, P akan menukar uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut saat bank kembali dibuka usai libur Idul Adha pada 19 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah menetapkan empat orang pria berinisial M, YA, FF dan F sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.