Sindikat Penculik Bilqis Sasar Anak Balita, Ortu Diminta Waspada
·waktu baca 2 menit

Kasus penculikan Bilqis, anak perempuan berusia 4 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial dan membuat para orang tua khawatir.
Sebab, Bilqis diculik saat ikut dengan sang ayah berolahraga di Taman Pakui Sayang, Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar, pada Minggu pagi (2/11).
Setelah sepekan dicari, ia baru ditemukan di pemukiman suku anak dalam (SAD), tengah hutan di Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11) kemarin.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap orang tua. Sebab, menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana bahwa, sindikat penculikan anak ini menyasar anak yang berusia di bawah lima tahun.
“Dari interogasi, dengan yang bersangkutan, sasarannya (anak) yang masih kecil. Yang diutamakan itu, yang di bawah 5 tahun. Ya balita begitu,” kata Devi kepada wartawan, Senin (10/11).
Sindikat ini bekerja secara terorganisir. Dia memanfaatkan media sosial seperti TikTok, Facebook dan WhatsApp untuk komunikasi terkait jual beli anak. Modusnya, adopsi.
Mereka mencari korban yang lengah dari pengawasan orang tuanya. Setiap anak, dijual hingga mencapai puluhan juta rupiah.
“Makanya mungkin hati-hati untuk semua warga masyarakat agar lebih aware lagi terhadap anaknya bagaimana dia bermain di sekolah dan di tempat lain,” sambungnya.
Dalam kasus Bilqis, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka, Sri Yuliana alias SY (30), Meriana alias MA (42), Adit Saputra alias AS (36) dan Nadia Hutri alias NH (29).
Para tersangka menjual Bilqis, awalnya dari harga Rp 3 juta hingga Rp 80 juta. Sindikat ini disebut-sebut telah bekerja sejak lama. Polisi mengungkap, salah satu tersangka, Meriana telah menjual 9 anak.
“Meri ini sudah 9 kali (jual anak), tapi tidak menutup kemungkinan jumlah sebenarnya lebih. Tapi, kita masih dalam pendalaman,” ucapnya.
Hingga saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76S UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
