Sindikat Penipuan 'Hp Murah' Surabaya & Bali: Jual iPhone 12 Pro Max Rp 1,1 Juta

12 Juni 2024 11:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Polda Bali, kasus sindikat penipuan ponsel murah Surabaya-Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Polda Bali, kasus sindikat penipuan ponsel murah Surabaya-Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap lima anggota sindikat penipuan yang berkedok menjual telepon seluler dengan harga murah di wilayah Surabaya dan Bali. Tiga pelaku lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan ini masih dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
"Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap sindikat penipuan jual handphone murah yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Bali," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra, pada Rabu (12/6).

Palsukan Akun Medsos Toko Resmi

Dalam aksinya, para pelaku memalsukan akun media sosial sejumlah toko penjual ponsel resmi. Akun-akun palsu tersebut digunakan untuk memanipulasi korban dengan mempromosikan dan menawarkan berbagai jenis ponsel.
Para pelaku juga membuat rekening bank dengan nama perusahaan yang menyerupai nama toko penjual ponsel resmi untuk meyakinkan para korban.
"Akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram dari beberapa toko handphone di Bali dan luar Bali," tambah Renefli.
Renefli menjelaskan bahwa lima pelaku penipuan lintas pulau ini ditangkap di tempat yang berbeda. Satu pelaku ditangkap di Bali dan empat pelaku lainnya di Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial AKP (39) ditangkap di kediamannya di Kota Denpasar, pada Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT

Ada Anak di Bawah Umur

Konpers Polda Bali, kasus sindikat penipuan ponsel murah Surabaya-Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Selanjutnya, MS (33), AJ (29), MUZ (24), dan seorang anak di bawah umur berinisial MIA, ditangkap di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (8/6).
Para pelaku ini merupakan kaki tangan seorang pria berinisial P, yang kini masih menjadi buronan (DPO). P bekerja sama dengan pelaku lainnya yang juga masih DPO, yakni A dan R.
"Di bawah P ada perekrut, yakni A dan R. Kemudian R mengenal AKP di Bali saat sama-sama menjadi napi di Lapas Kerobokan. Setelah keluar, mereka tetap berhubungan dan R merekrut AKP," jelas Renefli.
Dalam aksinya, AKP berperan sebagai pembuat rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. AKP menerima upah Rp 1 juta setiap minggu. Sementara itu, empat pelaku lainnya berperan sebagai operator yang menawarkan ponsel dengan harga murah.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil kejahatan senilai Rp 25 juta, 23 buku tabungan dari berbagai bank, 14 unit ponsel berbagai merek, 14 kartu NPWP berbagai nama, dan lain sebagainya.

iPhone 12 Pro Max Rp 1,1 Juta

iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max. Foto: Apple
Renefli menuturkan bahwa kasus ini terungkap atas laporan seorang korban bernama Ida Bagus Gede Adi Wirawan (31). Korban tertarik membeli iPhone 12 Pro Max dengan harga Rp 1.100.000 yang ditawarkan di Instagram.
Namun, setelah melakukan transaksi, ponsel yang diidamkannya tak kunjung datang. Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
Renefli mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa aksi sindikat penipuan ini telah menjerat banyak korban di Surabaya dan Bali. Polisi meminta masyarakat untuk berhati-hati.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita sudah memeriksa tiga orang korban, selain korban pada laporan awal. Kita akan kembangkan lagi, apalagi ini sudah sindikat dan ada otak pelaku yang masih kita kejar," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 tentang pemalsuan identitas orang atau lembaga lain. Mereka diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.