Sindikat Penipuan Investasi Kripto Dibongkar, Nilainya Rp 3 Triliun

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto. Foto: Dok. kumparan

Tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional. Nilai perputaran uang kejahatan sindikat itu mencapai Rp3, 19 triliun.

Ketiga pelaku yakni berinisial FR warga Menteng, Jakarta Pusat; KPP warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan WH warga Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan kasus ini terungkap dari 7 laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga April 2026. Total kerugian sementara dari para pelapor mencapai Rp 12,93 miliar.

"Jumlah korban diperkirakan masih terus akan bertambah," kata Nanang di Mapolda Jatim, Kamis (24/9).

Nanang menyampaikan, modus penipuan ini dengan cara para sindikat mempromosikan investasi saham dan kripto melalui media sosial.

Para korban yang tergiur mendaftar kemudian diarahan masuk ke dalam grup WhatsApp dengan menawarkan pembelajaran dan trading saham serta mata uang kripto yang dipandu admin berpura-pura sebagai profesional.

Di dalam grup tersebut, korban diberikan pelatihan trading setiap malam dan dijanjikan keuntungan menggiurkan.

"Kemudian di sini korban dijanjikan keuntungan 30 persen sampai dengan 200 persen dan keuntungan yang seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian," ucapnya.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan setelah para korban menjalani pelatihan, mereka lantas diminta mengunduh aplikasi atau mengakses web trading ilegal seperti YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.

Setelah para korban berinvestasi, mereka mencoba menarik dana atau withdraw. Namun, saat penarikan saldo tersebut ditolak oleh sistem dengan dalih korban telah melakukan pelanggaran, bahkan korban diancam dan diwajibkan membayar denda.

"Untuk operasional pembuatan perusahaan dan pembukaan rekening di Indonesia, para tersangka ini mendapat imbalan berupa aset kripto USDT dari bos sindikat yang berada di luar negeri," jelas Bimo.

Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock

Ia mengungkapkan, peran tiga tersangka ini sebagai perantara serta penyedia rekening perusahaan.

"Para tersangka ini berperan mencari orang untuk dijadikan direktur perorangan, mengurus dokumen legalitas, hingga memfasilitasi pembukaan rekening bank atas nama perusahaan," katanya.

Bimo mengatakan, perangkat ponsel yang sudah terinstal akun perbankan dan exchanger kripto tersebut kemudian dikirimkan secara langsung ke luar negeri untuk dikendalikan oleh jaringan sindikat di Malaysia dan Vietnam.

"Tersangka WH mengirimkan lebih dari 25 unit handphone beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance secara langsung ke Vietnam. Kasus scam ini dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam," ujar Bimo.

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jatim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari rekening penampung.

"Dari hasil penelusuran, kami berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening penampung PT ZMC senilai Rp 81.527.932.707," ucap dia.

Selain menyita dana Rp 81,5 miliar, penyidik mencatat perputaran transaksi pada rekening koran perusahaan nominee PT ZMC periode Desember 2025 hingga Mei 2026 menembus angka Rp 3,19 triliun.

Saat ini, Polda Jatim terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk memburu pelaku lain, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang berada di luar negeri. Polisi juga menyediakan hotline pengaduan masyarakat di nomor 081252293021 bagi warga yang merasa menjadi korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Terpisah, salah satu korban asal Surabaya, Thomas Susanto, mengatakan bahwa dirinya telah berinvestasi sebesar Rp 303 juta dalam jaringan tersebut.

Pria pensiunan tersebut mengaku bahwa awalnya tergiur setelah melihat iklan di instagram.

"Rp303 juta. Memang gini, saya dengan usia seperti ini saya adalah seorang pensiunan, tentunya Pak Gatot juga, yang kami sebagai, tentunya paham, laki-laki, kami tidak ingin tidak bekerja, tidak ingin tidak berpengasilan, ya. Kami juga ingin berusaha gitu, ingin berusaha. Nah, tetapi usaha kami ini tentunya saya tidak menyangka bahwa risikonya besar. Ya, kami seperti dicuci otak," kata Thomas.

"Ya, kalau saya tahunya dari Instagram. Ya, semoga masyarakat lainnya lebih berhati-hati. Karena saya dari Instagram, saya tidak langsung mengikutinya, tapi saya sudah mencoba 1-2 bulan, ya. Saya ikuti saya ikuti dengan tidak pakai uang 1-2 bulan. Dan para pelaku ini rupanya tidak abal-abal, tidak ecek-ecek ya, istilah Surabayanya, ya. Tapi dia betul-betul bisa menganalisa saham," lanjutnya.

Setelah bergabung di dalam grup investasi itu ia diiming-iming keuntungan mencapai 200 persen dari uang yang telah disetorkan.

"Jadi kita disuruh membuat laporan waktu sama profesionalnya itu, seorang profesor. Dia mengakunya seorang profesor. Nah, analisanya sungguh bagus, bukan jelek. Sehingga kami melihat ini keuntungan yang cukup bagus. Nah, dia memang menjanjikan yang dikatakan benar 30 hingga 200 persen. Nah, kami memang merangsang, ya. Sehingga kami ikutan, ikut terus aja, ikut aja, ya. Sebagai manusia, ya, saya jatuh seperti itu," ucap dia.

Setelah mendapat keuntungan di aplikasi, Thomas mencoba untuk menarik saldonya, namun tidak bisa sama sekali.

"Kalau di dalam aplikasi itu keuntungan saya besar. Dari uang Rp 303 juta yang saya masukkan itu, sebetulnya uang yang saya masukkan pertama itu 100. Keuntungannya sudah 400 juta," ujarnya.