Sindiran ICW: Koruptor yang Bebas Segera Ucapkan Terima Kasih ke Istana dan DPR

9 September 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
ICW menyampaikan kritik dengan sindiran terhadap sejumlah narapidana koruptor yang mendapat remisi dan pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, para koruptor yang mendapat pengurangan hukuman tersebut harus berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan anggota DPR RI.
"ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bentuk 'bantuan' Jokowi dan anggota DPR itu, kata Kurnia, adalah dengan mengesahkan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, tidak ada aturan khusus mengenai syarat remisi. Sehingga napi korupsi bisa mendapat remisi dan Pembebasan Bersyarat seperti napi kasus lain.
ADVERTISEMENT
"Sebab, tanpa peran besar Presiden dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat," ungkap Kurnia menyentil.
"Jadi, dapat dikatakan jasa Presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini," pungkasnya.
Pada Selasa (6/9), sejumlah koruptor bebas dari lapas secara serentak dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas II Tangerang. Mereka dinyatakan bebas bersyarat. Mulai dari mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Ratu Atut Chosiyah, Suryadharma Ali, Zumi Zola dan beberapa napi koruptor lain.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut ada 23 napi korupsi yang bebas bersyarat pada 6 September 2022 dari dua lapas berbeda.
Infografik Koruptor Serentak Bebas Bersyarat. Foto: kumparan
Menurut Rika, pemberian hak bersyarat itu sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni merujuk Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah napi korupsi tercatat mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Dengan pengurangan itu, mereka bisa mendapat hak Pembebasan Bersyarat lebih awal lantaran sudah menjalani 2/3 masa penahanan.
"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," papar Rika.