Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Singapura pada Kamis (20/10) mengajukan RUU di parlemen yang berupaya melegalkan hubungan pria sesama jenis (homoseksual). Amandemen konstitusi ini ditujukan untuk melindungi definisi ‘pernikahan’ sesuai hukum yang berlaku di negara itu.
ADVERTISEMENT
Gagasan ini menyusul pengumuman Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Agustus lalu, yang berencana mencabut Pasal 377A dari hukum pidana.
Pasal ini adalah warisan dari pemerintahan kolonial Inggris yang menyatakan hukuman hingga dua tahun penjara bagi pelaku hubungan seksual sesama pria. Namun, hukum menyangkut hal ini sudah tidak diberlakukan selama puluhan tahun.
Sebuah survei terbaru menunjukkan, pandangan masyarakat terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Singapura sudah lebih terbuka. Tetapi, pandangan tersebut belum tercermin dalam kebijakan pemerintah.
Selama ini, pemerintah tidak memberikan subsidi serta tunjangan yang setara antara kaum homoseksual dengan heteroseksual.
Meski pencabutan Pasal 377A disambut baik oleh kelompok pro-LGBT, beberapa aktivis kecewa, karena pemerintah tidak mempertimbangkan kebijakan yang lebih setara terhadap pasangan LGBT.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua RUU yang diajukan pada Kamis pekan ini. RUU kedua yakni berisi upaya untuk memastikan bahwa hanya legislator — bukan hakim — yang dapat memutuskan definisi hukum pernikahan dan menjadi dasar kebijakan pemerintah.
Contohnya, seperti hal-hal yang berkaitan dengan tunjangan rumah tangga dan keuangan pasangan.
Menurut kementerian terkait, apabila RUU soal dekriminalisasi LGBT ini tidak segera dilakukan, maka akan ada risiko signifikan serta tantangan hukum terhadap UU dan kebijakan pemerintah soal pernikahan di masa depan.
“Oleh karena itu, akan menjadi tidak bijaksana dan tidak bertanggung jawab bagi parlemen untuk mengabaikan risiko dan tidak melakukan apa-apa,” kata pihak kementerian itu, seperti dikutip dari Reuters.
Dalam sebuah pernyataan bersama, Kementerian Dalam Negeri beserta Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga menyatakan, usulan amandemen konstitusi ini bertujuan untuk melindungi definisi dan kebijakan pernikahan agar tidak dibatalkan oleh tantangan pengadilan atas konstitusionalitasnya.
ADVERTISEMENT
“Pengadilan bukanlah forum yang tepat untuk memutuskan masalah sosial-politik yang penting seperti itu,” bunyi pernyataan bersama kedua kementerian tersebut.
RUU itu akan diperdebatkan oleh anggota parlemen pada 28 November mendatang dan diperkirakan akan disetujui.
Sebab, RUU tersebut diajukan berdasarkan suara anggota parlemen Partai Aksi Rakyat yang berkuasa dan partai ini memiliki mayoritas 83 dari 92 kursi terpilih di DPR Singapura.