Singapura Eksekusi Mati Tiga Pengedar Narkoba dalam Sepekan

22 November 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukum gantung. Foto: Alfonso de Tomas/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum gantung. Foto: Alfonso de Tomas/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam sepekan tiga pengedar narkoba dieksekusi mati dengan cara digantung di Singapura. PBB menyerukan agar Singapura menghentikan praktik hukuman mati.
ADVERTISEMENT
PBB beralasan hukuman mati tak ampuh mencegah pidana berat terulang. Akan tetapi Singapura menegaskan dengan adanya eksekusi mati maka negaranya jadi salah satu teraman di Asia.
Eksekusi teranyar di Singapura digelar pada Jumat (22/11). Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) dalam keterangan mengatakan eksekusi pada hari ini dilakukan terhadap Rosman Abdullah.
Dia adalah pelaku pengedar narkoba jenis heroin seberat 57.43 gram. Pada hukum Singapura hukuman mati dijatuhkan bagi siapa pun pemilik dan pengedar narkotika di atas 15 gram.
“Rosman mendapat proses hukum yang sah, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," kata CNB seperti dikutip dari AFP.
Eksekusi terhadap Rosman digelar di penjara Changi. Sebelumnya eksekusi serupa dilakukan pada 15 November 2024 terhadap dua orang pengedar narkoba yang merupakan WN Singapura dan WN Malaysia.
ADVERTISEMENT
Pada 2024 sejauh ini total Singapura melakukan delapan eksekusi mati. Tujuh untuk narkoba dan satu sisanya pembunuhan.
Perhitungan kantor berita AFP, setelah diberlakukan lagi pada 2022 total 24 orang dieksekusi mati di sana. Eksekusi mati di Singapura sempat dihentikan selama dua tahun lebih karena pandemi COVID-19.