Singapura Eksekusi Mati Warga Negara Malaysia karena 22 Gram Heroin

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prabagaran Srivijayan (Foto: Facebook/ Think Centre)
zoom-in-whitePerbesar
Prabagaran Srivijayan (Foto: Facebook/ Think Centre)

Pemerintah Singapura benar-benar tak beri ampun dalam urusan narkotika. Seorang warga negara Malaysia, Prabagaran Srivijayan, dieksekusi mati di Penjara Changi setelah divonis hukuman mati pada 2014 lalu. Srivijayan dieksekusi Jumat (14/7) kemarin karena kedapatan membawa 22,24 gram heroin ke Singapura.

Srivijayan ditangkap pada April 2012 di Woodlands Checkpoint, setelah petugas menemukan dua paket narkoba di kendaraan yang ia tumpangi.

Dengan eksekusi tersebut, pengadilan tertinggi Singapura secara tegas menolak keberatan dari berbagai pihak soal hukuman Srivijayan. Termasuk, upaya pengacara Srivijayan untuk mempersoalkan hukuman kliennya ke Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, agar menunda berjalannya proses hukum sampai waktu yang belum ditentukan.

Saat menolak upaya tersebut, Hakim Chao Hick Tin, Andrew Phang, dan Tay Yong Kwang dari pengadilan Singapura menyebut bahwa hambatan dari Malaysia sebagai “pelanggaran proses hukum”.

“Bagaimana mungkin kami punya sistem hukum yang kuat apabila semua keputusan selalu mendapatkan pertentangan dari sistem hukum negara lain?,” ucap Hakim Chao Hick Tin, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Undang-undang tentang Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang di Singapura sendiri mengatur bahwa hukuman mati otomatis dikenakan pada pelaku yang membawa diamorphine --nama lain heroin-- sebanyak lebih dari 15 gram.