Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi kebijakan penghentian penerbitan uang pecahan 1.000 dolar Singapura. Kebijakan penghentian penerbitan itu diambil Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
PPATK menilai kebijakan tersebut menjadi dorongan yang sangat berharga dalam mengurangi risiko terjadinya praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, penyuapan, narkotika, dan berbagai kejahatan keuangan terkait lainnya.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut bahwa uang dengan pecahan besar sering digunakan dalam transaksi kejahatan dari mulai korupsi hingga narkoba. Hal itu berdasarkan analisis, pemeriksaan, dan riset PPATK serta berdasarkan kasus yang diungkap penegak hukum.
“Sudah tepat langkah yang diambil oleh Otoritas Moneter Singapura. Sudah sewajarnya transaksi komersial yang bernilai besar dijalankan melalui sistem pembayaran yang sudah semakin canggih dan memudahkan,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11).
Praktik dengan menggunakan uang pecahan besar itu sering dilakukan lantaran pelaku kejahatan menghindari transaksi melalui skema transfer atau mekanisme dalam sistem pembayaran lainnya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku kejahatan itu menghindari transfer dan sistem pembayaran lain lantaran adanya pengawasan dari PPATK yang bekerja sama dengan pihak Perbankan. Ditambah dengan infrastruktur hukum anti-pencucian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus Suap dan Pecahan SGD 1.000
PPATK mencatat ada sejumlah kasus korupsi yang dalam praktiknya menggunakan uang pecahan SGD 1.000 itu. Pecahan uang itu sering digunakan lantaran besarnya nilai satu lembarnya, yakni setara sekitar Rp 10 juta.
PPATK mencatat beberapa kasus besar yang menggunakan uang pecahan itu ialah kasus mantan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini; eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, hingga bekas Gubernur Riau, Annas Maamun.
“Kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga kerap mengungkap praktik pembawaan uang tunai lintas batas dalam pecahan ini. Temuan ini menunjukkan bahwa uang pecahan 1.000 Dolar Singapura nyata digunakan secara masif dalam praktik kejahatan di negeri ini,” ujar Dian Ediana Rae yang juga mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2014 silam, PPATK juga telah menginisiasi upaya untuk menghentikan penerbitan Dolar Singapura kepada Otoritas Moneter Singapura dengan nominal pecahan yang lebih besar, yaitu 10.000 Dolar Singapura. Hal ini tidak lepas dari peran PPATK sebagai focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PPATK meyakini bahwa kebijakan Otoritas Moneter Singapura dalam menyetop nominal 1.000 Dolar Singapura akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, sekaligus meringankan upaya penegakan hukum oleh para penegak hukum.