news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Singapura Ingin Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

11 Maret 2025 12:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Singapura ingin mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Hal ini diungkapkan Kementerian Hukum Singapura dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
"Jika buronan tidak menentang ekstradisi, ekstradisi akan dilakukan kurang dari 6 bulan. Namun, jika buronan menentang ekstradisi, seperti yang ditunjukkan Paulus Tannos, prosesnya bisa lebih lama," kata Kementerian Hukum Singapura dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (11/3).
"Khususnya jika buronan mengajukan banding, melawan segala keputusan apa pun yang dibuat terhadapnya oleh pengadilan tingkat pertama. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi berbeda dari kasus ke kasus berdasarkan fakta dan keadaan masing-masing. Pemerintah Singapura akan berusaha mempercepat proses secepat mungkin," lanjutnya.
Pemerintah Singapura juga menyatakan komitmennya untuk memerangi kejahatan dan menegakkan perannya sebagai mitra ekstradisi.
"Pemerintah Singapura menangani kasus ini dengan sangat serius, dan akan melakukan semua yang mungkin menurut hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Paulus Tannos," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ekstradisi Paulus Tannos menjadi permintaan ekstradisi pertama Indonesia di bawah perjanjian ekstradisi yang ditandatangani di era pemerintahan Presiden Jokowi. Kementerian Hakim Singapura mengungkapkan, pihaknya menerima permintaan untuk menahan Tannos sementara pada 19 Desember 2024.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
"Setelah peninjauan cepat namun menyeluruh oleh Kejaksaan Agung (AGC) dan Biro Penyidikan Praktik Korupsi (CPIB) atas permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum, CPIB mengajukan permohonan kepada Pengadilan Singapura pada 17 Januari 2025 untuk mendapatkan surat perintah penangkapan Paulus Tannos. Pengadilan mengabulkan perintah tersebut dan Paulus Tannos langsung ditangkap di hari yang sama," jelasnya.
Kemudian pada tanggal 24 Februari 2024, pemerintah Singapura menerima permintaan resmi dari Indonesia untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
"AGC sebagai Otoritas Pusat Singapura untuk permintaan ekstradisi telah melanjutkan untuk meninjau permintaan tersebut dan dokumen-dokumen yang menyertainya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.