Singapura Sanksi 4 Ekstremis Israel, Tegaskan Dukungan pada Two-State Solution
·waktu baca 2 menit

Singapura akan menjatuhkan sanksi kepada empat warga Israel yang melakukan kekerasan ekstrem terhadap warga Palestina, Jumat (22/11). Mereka akan dikenai sanksi finansial serta dilarang masuk Singapura.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura menyebut tindakan Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein, dan Baruch Marze sebagai kekerasan ekstrem yang keji di Tepi Barat. Bukan hanya melanggar hukum internasional, Kemlu Singapura menegaskan tindakan mereka juga membahayakan two-state solution yang diharapkan menjadi jalan keluar konflik Israel–Palestina.
“Sebagai pendukung kuat hukum internasional dan two-state solution, Singapura menentang segala upaya sepihak untuk mengubah fakta di lapangan melalui tindakan yang ilegal menurut hukum internasional,” tegas Kemlu Singapura seperti dikutip dari Reuters.
Sebelum Singapura, keempat individu itu sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Uni Eropa.
Pada awal September lalu, Menlu Singapura Vivian Balakrishnan telah mengumumkan kesiapannya menjatuhkan sanksi kepada para pemimpin kelompok warga Yahudi Israel yang menduduki Tepi Barat.
Menlu Vivian juga mengecam keras politikus Israel yang mendorong pencaplokan penuh Tepi Barat dari tangan Palestina.
Sementara itu, terkait pengakuan Singapura terhadap Palestina, Pemerintah Singapura dalam pernyataan terpisah menegaskan hal itu akan dilakukan bila kondisinya sudah memungkinkan.
Adapun keberadaan pemukiman warga Yahudi Israel di beberapa kawasan Tepi Barat merupakan tindakan ilegal di bawah hukum internasional.
Israel menolak hal tersebut. Mereka mengeklaim wilayah itu milik mereka sesuai dengan kitab suci dan latar belakang sejarah.
Singapura sendiri menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sejak negara itu merdeka pada 1965. Namun, dalam berbagai kesempatan di DK PBB, Singapura mendukung sejumlah resolusi yang berpihak pada perjuangan Palestina.
