Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Singapura memperketat regulasi medis di negaranya di tengah penyebaran virus corona . Kementrian Kesehatan Singapura memutuskan untuk menyetop pasien baru yang bukan warganya atau pasien asing.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari rilis resmi Kementrian Kesehatan Singapura, mereka meminta seluruh rumah sakit umum dan swasta agar tak menerima pasien asing. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis dalam negeri di tengah penyebaran wabah corona.
"Semua rumah sakit umum dan swasta, dan klinik spesialis swasta harus segera berhenti atau menunda menerima permintaan perjanjian medis baru dari pasien asing yang tidak tinggal di Singapura (pasien asing) sampai lebih lanjut disarankan oleh Departemen Kesehatan," tulis surat resmi Kementrian Kesehatan Singapura yang ditandatangani oleh Direktur layanan medis Singapura, Kenneth Mak, Minggu (22/3).
"Langkah ini penting karena kami berupaya memenuhi sumber daya medis yang terbatas untuk Singapura guna memenuhi penanganan kasus COVID-19 serta kebutuhan pasien lokal kami saat ini," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dia meminta agar pasien asing melakukan perawatan di negara asalnya. Namun, jika memang perlu melakukan perawatan di Singapura, maka pasien harus memiliki ASEAN Health Clearance (AHC) yang berisi informasi kesehatan.
Pihaknya hanya menerima pasien yang memang dalam kondisi darurat dan harus melakukan perawatan di Singapura. Sebab negara asalnya tak memiliki fasilitas pengobatan.
"Pasien asing memiliki kebutuhan perawatan kesehatan yang memerlukan manajemen spesialis yang tidak dapat dipenuhi di negara asal. Pasien saat ini dalam penangan spesialis," jelasnya.
"Spesialis menyatakan bahwa keterlambatan dalam kelanjutan pengobatan (misal 14-21 hari) akan mengarah pada hasil buruk yang serius," lanjutnya.