Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Singgung Parcok-Politik Uang, Andika-Hendi Minta MK Diskualifikasi Luthfi-Yasin
9 Januari 2025 10:33 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mengajukan gugatan hasil Pilgub Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya itu, Andika-Hendi menyinggung terkait politik uang atau money politics hingga keterlibatan polisi di Pilgub Jateng.
"Keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 dengan melakukan tindakan guna memastikan dukungan seluruh anggota kepolisian dan strukturnya kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," demikian dikutip di dalam permohonan yang diajukannya ke MK, Kamis (9/1).
Menurut tim Andika-Hendi menyinggung bahwa sosok Ahmad Luthfi merupakan "orang pilihan" Presiden ke-7 RI Jokowi.
"Oleh karenanya keterlibatan aktif pejabat dan anggota Polri tersebut tidak hanya berupa kelalaian yang dilakukan oleh orang perorangan secara individual yang lazim disebut 'oknum', namun juga telah melibatkan kebijakan dan penggunaan kewenangan institusi negara Polri sebagai organ lembaga negara dalam rangka memenuhi kepentingan politik Jokowi meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 20 Oktober 2024," lanjut permohonan itu.
ADVERTISEMENT
"Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan Partai Coklat atau 'PARCOK' sebagai bentuk protes atas 'political will' pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi," sambungnya.
Dugaan ketidaknetralan kepolisian itu juga dituangkan dalam berkas permohonannya dengan menjabarkan langkah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di antaranya yakni dengan mengganti 15 Kapolres di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan mutasi pada sejumlah pejabat utama di jajaran Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, juga menyebut bahwa dalam kontestasi Pilgub Jateng 2024, juga muncul ketidaknetralan kepala desa yang menguntungkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Ia juga menyinggung adanya kedekatan antara Luthfi dengan pejabat di Jawa Tengah, mulai dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Bahkan, pihaknya juga menyinggung kedekatan Luthfi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Adapun sebelum maju di Pilgub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi sempat menjabat sebagai Wakapolda Jawa Tengah 2018–2020 dan Kapolda Jawa Tengah 2020–2024.
"Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara Calon Gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah Ribut dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pusat hubungannya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo," ucap Roy dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa Calon Gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024," jelas dia.
Roy juga memaparkan intimidasi-intimidasi yang dilakukan oleh kubu Luthfi-Taj Yasin untuk berusaha memenangkan Pilgub Jawa Tengah 2024. Mulai dari intimidasi kepala desa, KPU Jawa Tengah, hingga Bawaslu Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Bahkan, lanjut dia, juga diadakan pertemuan dengan para kepala desa se-Jawa Tengah untuk memobilisasi dukungan kepada Luthfi-Taj Yasin pada masa kampanye.
"Pertemuan-pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah ini kemudian dibubarkan atau membubarkan diri setelah didatangi Bawaslu atau oleh personal DPC PDI Perjuangan," ungkapnya.
Roy juga mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Pilgub Jawa Tengah 2024, terjadi praktik politik uang kepada pemilih.
"Politik uang atau perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang, atau materi lainnya dalam mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon nomor urut 02," pungkas dia.
Dengan berbagai dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu, Andika-Hendi pun meminta MK agar membatalkan keputusan KPU hingga mendiskualifikasi Luthfi-Taj Yasin.
"Memerintahkan Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 1 yaitu Andika Perkasa, dan Hendrar Prihadi alias Hendi, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," tutur kuasa hukum Andika-Hendi.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul telak dari penantangnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
Dalam penghitungan KPU Jawa Tengah, paslon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan paslon nomor 02, Luthfi-Yasin mendapat 11.390.191 suara.
Jika dihitung manual, maka Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan persentase 59,1 persen suara.
Berdasarkan rapat rekapitulasi, Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota. Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.