Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Singgung Pengkritik Jokowi di FB, Danpaspampres Didesak Diperiksa
15 Mei 2020 16:21 WIB
Diperbarui 25 Mei 2020 22:06 WIB
ADVERTISEMENT
Postingan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Mayjen Maruli Simanjuntak, di Facebook pada bulan lalu yang menyinggung beberapa orang yang mengkritik pemerintahan Jokowi, memicu polemik.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut jangan percaya pada orang yang mengkritik yaitu bekas pejabat pemerintah yang diberhentikan, dan orang yang ingin jadi pejabat. Status tersebut ramai di media sosial dan tak sedikit netizen yang menilai Maruli sebagai TNI harusnya bersikap netral.
Kini, ormas bernama Pusat Komunikasi Gerakan Bela Negara (DPN PUSKOM-GBN), yang didirikan para alumni Bela Negara angkatan I-IX dan diprakarsai Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pemuda Olahraga, mendesak Maruli diperiksa dan diberhentikan.
"Sebagai prajurit TNI dan/atau anggota militer dalam rangka penegakan hukum UU TNI, UU Disiplin Militer, Sapta Marfa dan Sumpah Prajurit dan Tupoksi Danpaspampres, maka perlu dilakukan pemeriksaan melalui Dewan Etik Militer terhadap Mayjen Maruli Simanjuntak atas perbuatan atau perilaku ikut memberikan komentar pada media sosial Facebook," ucap Waketum DPN Puskom-GBN, Dr. Sulhan Mamma, dalam rilisnya, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, setiap anggota TNI baik sebagai individu maupun institusi bertanggung jawab penuh menjaga keutuhan Indonesia baik ancaman dari dalam maupun luar tanpa pamrih, sehingga harus senantiasa menjaga terjadi perpecahan baik di interen TNI maupun terhadap sesama anak bangsa.
"Sebagai anggota militer berdasarkan UU dan demi kepentingan menjaga Pancasila dan NKRI perlu memberhentikan Saudara Mayor Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kedudukannya sebagai Komandan Paspampres dan dilakukan pembinaan lebih lanjut," tuturnya.
Menurutnya, Paspampres merupakan organ TNI dan merupakan simbol kewibawaan Indonesia dan pemerintah yang harus senantiasa menjaga kewibawaan organisasi baik pada dunia internasional maupun masyarakat Indonesia secara umum.
"Dan harus diberi sanksi sesuai dengan Pasal 9 UU Disiplin Militer," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaporan telah disampaikan ke Istana Presiden, Menkopolhukam, Menhan pada Kamis (14/5) dan ke Puspom TNI Jumat (15/5)," tutupnya.
Sebelumnya, menantu Luhut Pandjaitan itu menegaskan status media sosialnya tak memiliki unsur politis sama sekali.
"Loh kita enggak berpolitik kok. Emang itu termasuk berpolitik? Kan saya cuma bikin pernyataan. Wajar dong. Orang bikin pernyataan, sesuatu, ya wajar dong," kata Maruli kepada kumparan, Senin (6/4).
"Berpendapat kan boleh dong, " imbuhnya.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Saksikan video menarik di bawah ini: